Dewan Tak Terima Perda Tata Ruang Berubah Tanpa Diketahui

Dewan Tak Terima Perda Tata Ruang Berubah Tanpa Diketahui

Sejumlah Anggota DPRD beserta Asda l dan Kabag Hukum Pemkab Lebak saat rapat dengar pendapat di rumah Bamus DPRD setempat, Senin (18/3/2024)..-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lebak dengan pemerintah setempat yang diwakili Kabag Hukum dan Asda I yang membahas terkait perubahan perda yang tidak diketahui DPRD berjalan panas dan cukup alot.

 

Pantauan di lapangan, RDP yang digelar di ruang Bamus dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar berjalan memanas saat anggota DPRD dari Fraksi NasDem Yanto mempertanyakan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tata ruang yang telah disepakati dan ditandatangi tiba-tiba berubah dan itu diketahui setelah perda tata ruang keluar telah ditandatangani pusat.

 

"Saya heran kenapa raperda tata ruang yang sudah disepakati bisa berubah dan kini sudah resmi jadi perda," kata Yanto saat RDP, Senin (18/3/2024).

 

Menurut Yanto, adapun perda tata ruang yang berubah yakni terkait tiga kecamatan yakni Rangkasbitung, Maja, dan Gunung Kencana yang masuk pada wilayah terlarang peternakan. Namun, sekarang ini satu kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kencana masuk pada zona peternakan.

 

"Bahkan Kecamatan Lebak Gedong yang awalnya masuk zona tambang, di perda tata ruang yang terbaru malah tidak masuk," ujarnya.

 

Kondisi ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan dan menjadi kebiasaan eksekutif yang mengubah draf semaunya saja. Karena, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu itu yang menjadi perda.

 

"Kami menuntut pemkab harus tanggung jawab, karena perubahan ini, DPRD khusus ketua pansus dan timnya sama sekali tidak tahu perubahan tersebut," paparnya.

 

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar menyatakan, pemkab harus menjelaskan secara data dan harus menghadirkan beberapa OPD terkait seperti PUPR dan Bapelitbangda terkait perubahan ini.

 

"Kami akan memberikan waktu untuk mereka  menjelaskan dan Senin depan kita akan kembali RDP ditempat yang sama," tuturnya.

 

Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak mengaku heran kenapa perubahan Perda Tata Rung ini dipermasalahkan setelah disahkan dan sudah menjadi rujukan. Padahal, proses perubahan ini cukup panjang dibahas yang dihadiri juga oleh pusat.

 

"Kami akan pelajari item per itemnya mana saja yang mereka permasalahkan dan Senin nanti kita akan kembali RDP," ucapnya.(*)

Sumber: