Bangunan Hotel Parkons Melanggar

Bangunan Hotel Parkons Melanggar

TANGERANG – Pembangunan Hotel Parkons di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, terpaksa dihentikan Satpol PP. Gedung ini dituding telah melanggar aturan perizinan bangunan. Tim Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang langsung menegur kontraktor dengan memasang spanduk pemberitahuan pelanggaran.“IMB-nya 8 lantai, tapi dibangun jadi 10 lantai. Itu sudah melanggar aturan,”kata Kaonang,  Kepala Bidang Gakumda saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/8). Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pengembang segera membongkar lantai 9 dan lantai 10 bangunan tersebut.“Setelah dibongkar, baru kita perbolehkan lagi untuk melanjutkan proses pembangunan gedung delapan lantai tersebut,”ucapnya. Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sasa Sukmana mengaku sudah memanggil pemilik bangunan untuk menghentikan proyek. “Sudah kita panggil beberapa waktu lalu dan akan dihentikan,”ucapnya saat ditemui di kantor DPMPTSP . Ia menambahkan, jika ingin mengubah bangunan menjadi 10 lantai maka harus mengikuti aturan yang ada. “IMB awal kan 8 lantai. Kalau mau buat 10 lantai, harus bongkar dari awal lagi. Gimana bisa kontruksi 8 lantai dibebankan untuk 10 lantai. Belum lagi Amdalnya harus dikaji lagi,”tukasnya. Selain itu, ada beberapa aturan lain yang perlu diketahui oleh para pengembang yang ingin mendirikan gedung di Kota Tangerang. Pasalnya, Kota Tangerang memiliki aturan yang terkait dengan aturan penerbangan. “Makanya kita harus koordinasi dulu dengan pihak bandara kalau mau mendirikan bangunan. Ini terkait keselamatan jalur penerbangan,”tutupnya. Terkait permasalahan ini, Mahdiar Kepala Bidang Penanaman Modal pada dinas yang sama mengatakan, kita memang perlu dan butuh investor ada di Kota Tangerang. “Namun tidak lantas mereka (investor,red) seenaknya. Kita punya regulasi dan aturan yang harus dipatuhi dan dijalani juga oleh investor,” ucapnya. (mg01).

Sumber: