Satpol PP Kota Serang Musnahkan 1.477 Botol Miras
Ribuan botol miras berbagai merek yang berasal dari hasil Razia beberapa bulan terakhir dimusnahkan dengan alat berat, di area Pemerintahan Kota Serang, Rabu (06/03/2024).-Een Amelia/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang terus lakukan penangan terhadap peredaran minuman keras, dari penangan itu ribuan botol minuman keras (miras) disita dan dimusnahkan Satpol PP.
(Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku, pemusnahan ribuan botol miras itu hasil dari kesepakatan dan penandatanganan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Seperti yang tadi kita saksikan pemusnahan miras dari berbagai merek. Hadir semua Forkopimda datang menghadiri dan menandatangani berita acara. Itu hasil sitaan beberapa waktu yang lalu. Makannya hari ini kita musnahkan semuanya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Serang, Dede Sumarwo menyampaikan pemusnahan miras ini masuk kedalam rangkain Peringatan HUT Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) ke 62. Dan akan dimusnahkan sebanyak 1.477 botol miras dari berbagai merek yang dilakukan di area pusat Pemerintahan Kota Serang, Jl. Mayoor H. Supri Jumhari, Kecamatan Serang, Rabu (06/03/2024),
“Kita sekalian melaksanakan pemusnahan barang bukti yang kita sita, ini empat bulan terakhir dari mulai November Sampai Februari, ada 1.477 botol dari berbagai merek,” Jelas Dede saat ditemui usai kegiatan.
Ribuan botol miras tersebut Satpol PP dapatkan dari razia di sejumlah tempat, yang diantaranya saat melakukan penyegal di tempat hiburan malam dan warung-warung yang menjual miras, yang tidak memiliki izin jual.
“Ini disita dari THM yang kita segel dan kita robohkan ya ditambah dengan ada beberapa warung yang disinyalir jual minuman ternyata di dalamnya ada miras ini lebih banyak dari tiga kecamatan di Kecamatan Serang, Kecamatan Wlantaka dan Taktakan,” akunya
Aksi penyitaan miras yang dilakukan Satpol PP dalam beberapa bulan terakhir, merupakan tindakan penertiban menjelang Ramadan, yang nantinya akan dilakukan juga penempelan stiker jam operasinal buka tutup rumah makan selama bulan Ramdan, oleh Satpol PP Bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Serang, dan Kementrian agama.
Sumber: