Masa Tenang, Caleg Marak Blusukan Politik Uang
Ilustrasi politik uang-NET-
TANGERANGEKSPRES.ID - Bawaslu Kota Tangerang mengungkap maraknya serangan fajar di masa tenang yang dilakukan para calon legislatif (caleg) yang blusukan membagikan paket sembako dan uang tunai kepada warga di daerah pemilihannya dengan disisipkan kartu suara caleg.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, pihaknya kembali menemukan pelanggaran Pemilu 2024 mengarah ke tindak pidana, seperti pembagian paket sembako yang di dalamnya disisipkan stiker caleg DPRD Kota Tangerang. Juga menemukan pembagian uang tunai sebesar Rp50 ribu dari salah satu caleg DPR RI yang juga di dalam amplopnya disisipkan kartu pencoblosan caleg tersebut.
"Semakin dekat hari pemungutan suara kita kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya caleg yang membagikan sembako dari salah satu caleg DPRD Kota Tangerang dan bagi-bagi uang tunai dari salah satu caleg DPR RI. Itu semua disisipkan stiker alat peraga pencoblosan caleg yang bersangkutan," ungkap Komarulloh saat dihubungi, Senin (12/2/2024).
Dikatakan, kedua caleg tersebut membagikan sembako dan uang tunai itu pada Minggu (11/2/2024) malam berlokasi di daerah pemilihan (dapil) Kota Tangerang 2 yaitu Kecamatan Batuceper, Benda, dan Neglasari. "Ini masih kita dalam untuk BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau sudah lengkap kita plenokan," katanya.
Dia menjabarkan, tindakan yang dilakukan kedua caleg tersebut merupakan pelanggaran masuk kategori tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Pada Pasal 523 ayat 1 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan pasal 523 ayat 3 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Bagi-bagi sembako sama dengan pemberian materi dan pelanggaranannya masuk pidana," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang yang diduga mengikuti kampanye dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi plat merah yang diduga milik inventaris salah satu OPD Pemkot Tangerang. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg tingkat Provinsi Banten yang melakukan kampanye di rumah ibadah saat ini telah ditangangi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kota Tangerang.
Dia juga menekankan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan pemberian materi dalam kegiatan kampanye saat masa tenang. Pasalnya, berbagai jenis pelanggaran tersebut hingga netralitas ASN serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang.
"Kita terus tekankan anggota kita untuk melakukan pengawasan di lapangan," paparnya.
Komar juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.
"Termasuk juga kalangan ASN yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," tuturnya.(*)
Sumber: