Pemilu 14 Februari Libur Nasional, Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Pemilu 14 Februari Libur Nasional, Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Buruh sedang melakukan aktivitas disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel. -Miladi Ahmad/tangerangekspres-

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

 

Endang mengaku, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker yang ada di kawasan Perkantoran Kecamatan Setu. "Silahkan mengadu bagi karyawan yang pada saat pemilu masuk tapi tidak dihitung lembur," terangnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: