Pemilu 14 Februari Libur Nasional, Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Pemilu 14 Februari Libur Nasional, Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Buruh sedang melakukan aktivitas disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel. -Miladi Ahmad/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada 14 Februari mendatang bangsa Indonesia akan mengadakan hajat besar, yakni pemilihan umum (Pemilu) serentak. Pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.

 

Tujuan pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberikan waktu kepada pegawai atau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, bagi perusahaan yang pada hari Pemilu tetap melakukan aktifitas seperti biasa maka, harus dihitung jam lembur.

 

Kepala Bidang Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya telah membuat edaran terkait libur nasional pada 14 Februari mendatang. "Intinya tangal 14 Februari libur nasional," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (6/2/2024).

 

Endang menambahkan, surat edaran yang dibuat tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara, pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

 

"Bahwa, berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," tambahnya.

 

Menurutnya, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Perwakilan Dacrah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah, dan pemilihan Gubernur, Bupari dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Sumber: