Dilantik, Ini Tugas, Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan Pengawas TPS

Dilantik, Ini Tugas, Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan Pengawas TPS

Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dilantik, Senin (22/1/2024) malam. -Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 256 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dilantik di gedung Serba Guna (GSG) kantor kecamatan setempat, Senin (22/1/2024) malam.

 

Dalam kesempatan itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindang Jaya juga menyampaikan pembekalan kepada 256 Pengawas TPS dalam acara pelantikan tersebut.

 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya, Fahrudin Nurhali mengatakan, setelah dilantik, Pengawas TPS bersiap mengawal Pemilu 2024.

 

"Untuk mengawal Pemilu, Pengawas TPS harus memahami apa saja tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagai Pengawas TPS dalam mengawal Pemilu 2024," kata Fahrudin Nurhali, Senin (22/1/2024) malam.

 

Ia menyampaikan, adapun tugas Pengawas TPS meliputi, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, dan mengawasi persiapan penghitungan suara.

 

Kemudian, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.

 

Berikutnya, Pengawas TPS memiliki kewenangan, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

 

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Pengawas TPS, berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

 

Juga menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui PKD.

 

Terakhir, Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilihan dalam menentukan pilihan. Melihat Pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

 

Lalu, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. (*)

Sumber: