Bawaslu Lebak Lantik 3.995 Pengawas TPS

Bawaslu Lebak Lantik 3.995 Pengawas TPS

Tenaga Pengawas TPS saat mengikuti prosesi pelantikan di Gedung tekad waras, Rangkasbitung, Tangerang Ekspres.-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melantik 3.995 orang  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Proses pelantikan itu dilakukan serentak diberbagai titik.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat  mengatakan, mereka yang dilantik telah berdasarkan hasil seleksi administrasi dan wawancara secara selektif yang dilakukan Bawaslu. Sehingga, setelah dilantik, petugas PTPS tersebut langsung bekerja saat ini juga.

"Hari ini pelantikan, hari ini juga mereka langsung kerja," kata Dedi Hidayat, kepada Wartawan di Rangkasbitung, Senin (22/1/2024).

Dedi memaparkan, para pengawas TPS bisa mulai bekerja. Tahap awal mereka bisa mengkampanyekan mengenai logistik kepada masyarakat. Dengan begitu, tanggung jawab mereka sudah dapat dikerjakan

Dedi menjelaskan, para pengawas juga akan segera mendapatkan gaji atau honor yang telah disiapkan. Rencananya kata dia,  sebelum pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 honor sudah disalurkan.

Ia mengatakan, Bawaslu meminta agar para pengawas TPS menghindari larangan yang sudah ditentukan. Salah satunya harus professional dalam bekerja, dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon legislatif atau partai peserta pemilu manapun.

"Misal berpihak kepada salah satu calon atau bahkan mengkampanyekan calon juga itu tidak boleh," paparnya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia(SDM) Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan mengatakan, petugas PTPS yang dilantik harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Sesuai fungsinya, mereka harus benar benar netral. Saat ini juga ribuan PTPS itu sudah mulai bekerja,  masa kerja mereka kata Deden hanya sekitar satu bulan terhitung saat pelantikan.

“Mereka harus bekerja secara professional, dan tidak memihak kepada siapapun. Mereka bekerja hanya sebulan, terhitung sejak dilantik,” ucap Deden. (*)

Sumber: