Dilaporkan Ke Polda Banten, Dirut Perumda Pasar Siapkan Pengacara
Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti (memegang mikrofon) memberikan paparan kepada awak media saat rilis terkait revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis.-DOK. PERUMDA FOR TANGERANG EKSPRES.-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti angkat bicara terkait laporan ke Polda Banten. Ia dilaporkan pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak dengan dugaan laporan palsu.
Finny mengatakan, akan memberikan paparan jelas kepada publik kaitan pelaporan ke Polda Banten. "Sabar dong ya... Saya tunggu pengacara perumda. Nanti di kasih tahu kok," katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, Dirut Perumda dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten. Kamarudin melaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelaporan palsu yang dibuat Dirut Perumda Pasar yang menjerat Maryani Manulang dan Sutinah sebagai tersangka.(*)
Sumber: