Sepele, Gegara Kuitansi Laporan Dana Kampanye Parpol Dikembalikan

Sepele, Gegara Kuitansi Laporan Dana Kampanye Parpol Dikembalikan

ASEP/TANGERANG EKSPRES. PENDAFTARAN: Partai politik peserta pemilu melakukan pendaftaran caleg di KPU Kabupaten Tangerang.-Asep Sunaryo/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima laporan awal dan kampanye (LADK) dari partai peserta pemilu. Namun, laporan dana kampanye dikembalikan usai dilakukan pemeriksaan.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Shandy Akbar mengatakan, ada beberapa dokumen yang tidak diunggah ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Karena itu, kata dia, dokumen laporan dana kampanye dikembalikan untuk dilakukan perbaikan hingga 12 Januari.

"Ada kuitansi tak diunggah ke Sikadeka, bahkan tak ada tanda tangan di kuitansinya. Ada juga yang buku rekening atau tabungan tak di uggah oleh admin parpol. Sifatnya hanya administrasi dan itu terjadi di semua parpol," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (10/1/2023).

Lanjutnya, perbaikan administrasi laporan dana kampanye harus dilengkapi oleh partai politik hingga 12 Januari. Bila tak dilengkapi, akan dinyatakan diskualifikasi sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye.

"Sifatnya wajib, karena bila ada caleg yang tak melaporkan dana kampanye di Sikadeka. Maka, meskipun terpilih tak bisa dilantik alias didiskualifikasi. Kami berikam waktu tambahan untuk perbaikan hingga 12 Januari," jelasnya.

Ia menjabarkan, kelengkapan dokumen yang dinilai kurang kemungkinan admin partai politik kelelahan. "Satu partai politik itu satu admin. Karena lupa dan kelelahan akhirnya dokumen yang harusnya diunggah tak diunggah ke sistem. Itu saja mungkin faktornya," jelasnya. (*)

 

 

Sumber: