Mulai Tahun Ini Pengurusan Uji KIR Kendaraan di Tangerang Selatan Gratis
Petugas melakukan uji KIR kendaraan di UPTD PKB pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel. -Dokumen Dishun Tangsel / Tri Budi-
Heris mengaku, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilik kendaraan meskipun tidak ada restribusinya. "Karena sisi positifnya mereka ini peduli akan kelaikan jalan kendaraannya, keselamatan dan disiplin mematuhi aturan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang diuji KIR akan melalui beberapa jenis pemeriksaan, mulai dari ban, pengereman, lampu, sen, kaki-kaki, kopling dan lainnya.
"Masa berlaku KIR ini 6 bulan, kendaraan yang lulus uji akan diberi tanda. Kalau yang tidak lulus diharap kembali lagi dan melengkapi atau memperbaiki yang rusak," tuturnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, tiap hari ada sekitar 80-100 kendaraan yang melakukan uji KIR. Dimana KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
"Uji KIR ini dikhususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Masa berlakunya 6 bulan dan setelahnya harus uji KIR lagi," tutupnya. (*)
Sumber: