Kades Terpilih Tak Bisa Sewenang-wenang Mengangkat Perangkat Desa
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak, 24 September 2023 lalu, tidak bisa sewenang-wenang mengangkat maupun menghentikan perangkat desa. Pasalnya, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Camat Sukadiri Ahmad Hapid menuturkan, dengan adanya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu, maka ia menegaskan kepada kades defitif hasil Pilkades serentak 2023 di wilayahnya, tidak sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. "Berdasarkan aturan itu, perangkat desa diangkat oleh kades dari warga desa yang telah memenuhi antara lain persyaratan umum, yakni pendidikan paling rendah SMU sederajat, berusia 20 sampai 42 tahun dan melengkapi persyaratan administrasi," jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, Jumat, 10 November 2023. Lalu, lanjut Ahmad Hapid, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan diberhentikan. Perangkat desa diberhentikan, itu karena usia telah 60 tahun. Berikutnya, karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atau selanjutnya, karena berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. "Dengan demikian, saat adanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Pekayon, Desa Gintung dan Desa Kosambi belum lama ini, saya tegaskan harus ikut aturan, tidak ada tawar-menawar," imbuhnya. Ahmad Hapid menambahkan, sebelum kades menerbitkan surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentian, kades wajib mendapatkan rekomendasi dari camat. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : Andy
Sumber: