Pegiat Lingkungan Sebut Izin Pengolahan Oli Bekas Jadi Solar di Rajeg Perlu Dikaji Ulang
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Bau menyengat yang diduga berasal dari asap sebuah pabrik pengolahan oli bekas menjadi sejenis solar di Kawasan Akong, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terus dikeluhkan warga. Informasi keluhan tersebut pun sampai ke telinga sejumlah pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra), Nuryadi. Nuryadi mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait, dengan pabrik pengolahan oli bekas menjadi sejenis solar, harus gerak cepat menyelesaikan polemik bau menyengat yang dikeluhkan warga terdampak. "Dalam kasus lingkungan hidup ini, OPD yang terkait, harus gerak cepat menyelesaikan persoalan. Terlebih, pemerintah sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan. Jangan sampai pabrik yang jelas-jelas asapnya dikeluhkan, malah dibiarkan," kata Nuradi, kepada TangerangEkspres.co.id, Senin, 6 November 2023. Menurut Nuradi, apabila pabrik pengolahan oli bekas menjadi sejenis solar, disebut sudah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin pemanfaatan limbah B3, namun bila fakta di lapangan terdapat keluhan warga, perizinan-perizinan tersebut perlu dikaji ulang. "Tak lupa, apalagi pabrik mengolah oli bekas jadi sejenis solar, apakah perusahaan itu sudah kantongi izin pengolahan BBM dan izin niaga migas dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," ucapnya. Terpisah, senada dengan Nuradi, Ketua Relawan Literasi (Relasi) Indonesia Syahroni mengatakan, informasi sekecil apapun terkait lingkungan hidup harus segera ditindaklanjuti segera oleh pemerintah. "Tujuannya agar polemik soal lingkungan hidup segera terselesaikan," ujarnya, singkat. Sementara, pria yang mengaku perwakilan pabrik pengolahan oli bekas menjadi sejenis solar berinisial J, enggan memberikan komentarnya. "Untuk sekarang, saya belum bisa kasih tanggapan," kata J saat dikonfirmasi. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pabrik itu sudah mengantongi perizinan pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan perizinan Amdal dari DLHK Provinsi Banten. Namun saat ditanya wartawan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pabrik pengolahan oli bekas jadi sejenis solar untuk mendapatkan perizinan pemanfaatan limbah B3 dari KLHK, Fachrul Rozi mengatakan, akan mencoba berkoordinasi dengan KLHK. “Karena perizinannya dari KLKH, kami akan coba koordinasi dengan KLHK,” ucapnya. Lalu wartawan menyinggung lagi apakah pabrik pengolahan oli bekas jadi sejenis solar itu sudah mengantongi perizinan pengolahan BBM dan izin niaga migas dari BP Migas, Fachrul Rozi pun belum bisa menjawab pertanyaan tersebut. Sebab itu di luar ranah pihaknya. “Tapi, nanti akan kami koordinasikan juga,” ucapnya. Fachrul Rozi pun mengakui, terkait cerobong asap yang dimiliki pabrik pengolahan oli bekas jadi sejenis solar itu belum sesuai standar yang direkomendasikan KLHK. “Jadi salah satu poin pengawasan dari KLHK adalah menambah alat pengendali pencemaran udara. Nah sekarang, memang itu masih dalam on progres, belum selesai. Jadi, dibikin wet scrubber. Hingga asap yang sebelum masuk cerobong itu dinetralisir,” imbuhnya. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor: Sutanto bin Omo
Sumber: