Dinas Perlindungan Anak Lebak Genjot Kabupaten Layak Anak
LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak terus menggenjot peningkatan indikator program agar Kabupaten Lebak mendapat status Kabupaten Layak Anak (KLA). Berbagai upaya terus di galakan oleh bidang Perlindungan Anak (PA) dengan rujukan 10 Hak Anak dan 15 Indikator Perlindungan Anak, sehingga tahun ini Kabupaten Lebak berhasil mempertahankan peringkat KLA nasional di tingkat Madya yang berada satu peringkat diatas Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA), Lela Nurlela Hasani mengatakan, dia senantiasa berpedoman pada 10 Hak Anak dalam seluruh kegiatan baik untuk bidangnya hingga masyarakat luas. Adapun 10 hak anak tersebut diantaranya, Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan dan Hak untuk Mendapatkan Kesamaan. "Tentu pemberian hak anak ini menjadi indikator penting dalam peningkatan level di KLA ya. Kita sudah banyak praktekan salah satunya di berbagai OPD sudah ada ruang bermain anak, atau kita ikut sertakan anak dalam pembangunan melalui Forum Anak Lebak (FORAL) yang berada dibawah naungan bidang kita (PA)," kata Lela, Rabu 1 November 2023. Lela menjelaskan, pihaknya juga senantiasa merujuk kepada 15 indikator perlindungan anak yang diantaranya meliputi, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang Dieksploitasi secara ekonomi atau Seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza, anak yang menjadi korban Pornografi. Lalu ada juga anak dengan HIV dan AIDS, anak korban TPPO, anak korban kekerasan Fisik dan Psikis, anak korban kekerasan seksual, Anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku menyimpang, Serta Anak yang menjadi korban Stigmatisasi pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. "Kita terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak dan senantiasa memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Hal ini semata-mata untuk menegaskan bahwa semuanya haruslah mengutamakan kepentingan bagi anak," ujarnya. Sementara itu, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PA, Nina Septiana mengatakan, bidang PA senantiasa melakukan sosialisasi dan advokasi terkait hal-hal yang selalu menjadi isu penting untuk anak di Kabupaten Lebak seperti, kebijakan perlindungan anak, pencegahan perkawinan anak serta anak yang berhadapan dengan hukum. "Kita sering menggelar sosialisasi lintas OPD bahkan hingga monitoring ke satuan Pendidikan dan masyarakat pada umumnya," papar Nina. Ia menjelaskan, pihaknya juga selalu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan hak anak mulai dari pembentukan Satgas PPA yang merupakan pertama kali di Provinsi Banten, Pemberdayaan FORAL, pembuatan komitmen dengan Media Massa Peduli Anak dan Pengusaha Peduli Anak. (*) Reporter: A Fadilah editor : Aries Maulansyah
Sumber: