Baliho Caleg dan Capres Tak Kena Pajak Reklame

Baliho Caleg dan Capres Tak Kena Pajak Reklame

TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga calon presiden (Capres) tak dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Kepala Bidang Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, spanduk dan baliho bacaleg hingga capres bukan bagian objek pajak. "Itu tidak kena pajak, ada aturannya. Sejak Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, jadi tidak banyar pajak. Sebelumnya merupakan objek pajak," katanya. Meski sebelumnya merupakan objek pajak, Fahmi mengungkapkan, tak ada pembayaran pajak dari baliho maupun spanduk dari Bacaleg hingga capres. "Tadinya kena pajak, hitungannya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 65 Tahun 2018. Kalau selain dari parpol atau bacaleg itu dibayar oleh vendor pajak reklame atau baliho maupun spanduknya," jelasnya. "Rata-rata ga taat pajak kalau spanduk atau baliho dari Bacaleg maupun capres. Mungkin mereka tidak tahu akan aturannya," imbuhnya. (*) Reporter : Asep Sunaryo

Sumber: