Mafia Bandara Dibongkar, Ketua P4MI dan 2 Pegawainya Dijebloskan ke Penjara
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Mirisnya, pelaku oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Banten. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HP, MT dan JS. Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Dari tiga tersangka, satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni HP sebagai Ketua Tim P4MI Bandara Soetta. Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad mengungkapkan, pelaku menyasar PMI yang dideportasi. Saat tiba di bandara Soekarno-Hatta, TKI dibawa pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dibawah naungan BP2MI. "Di dalam posko itulah, pelaku memaksa PMI yang dideportasi dari Timur Tengah untuk menukarkan uang yang dibawa dari luar negeri untuk ditukarkan menjadi rupiah di tempat itu. Di dalam posko itu, ada aktivitas money changer (penukaran uang) ilegal yang dilakukan ketiga tersangka," jelasnya. Harga penukaran uang jauh dari harga pasaran. "Uang dari korban itu, ditukarkan oleh pelaku di money changer dan pasti mendapatkan keuntungan," jelas ungkap Fuad saat jumpa pers, Rabu (18/10). Ketiga tersangka menjalankan bisnis haramnya sekitar 2 tahun lalu. Ketiga tersangka ini, kata Fuad, dari belasan korban sejak 2021, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta. "Indikasinya suap dari petugas jaga kepada leadernya. Jika dikalkulasikan dalam nilai rupiah sekitar 100 juta lebih cuma yang kami amankan dalam bentuk mata uang asing," ujarnya. Dia menguraikan, praktik ini terbongkar berawal adanya keluhan mengenai tenaga kerja migran Indonesia yang ditangani oleh P4MI. Fuad memaparkan, pada 4 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 13.00 sampai 17.00 WIB di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, tim intelijen menduga adanya penyalahgunaan dalam penanganan PMI. "Bahwa PMI yang baru datang merasa dipaksa menukarkan uang asing di situ, terjadi adanya gratifikasi suap kepada tim leader atau atasan pegawai yang tengah bertugas," kata Fuad. Kata Fuad, tim intelijen melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai BP3MI. Setelah berhasil menemukan barang bukti berupa pecahan mata uang asing yakni, dolar, reyal dan dirham dari hasil penukaran para TKI kepada oknum pegawai tersebut, pihaknya pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi secara maraton di lokasi. "Dari sprindik (surat perintah penyidikan) pada 4 Oktober 2023 lalu dan setelah dilakukan rangkaian penyidikan, hari ini kami menetapkan 3 orang tersangka berinisial HP seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), MP dan JS, pegawai honorer yang bertugas saat itu," ungkapnya. Dalam penanganan kasus ini, lanjut Fuad, pihaknya berkolaborasi dengan tim pidana khusus Kejari Kota Tangerang. Sebab, hal ini menjadi perhatian pemerintah. Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melakukan pemberantasan mafia bandara sebagaimana surat edaran Jaksa Agung nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia Pelabuhan dan Bandara serta sebagai wujud amanat Presiden RI terkait mafia Bandara. "Kita memfokuskan terhadap para pekerja migran Indonesia atau TKI," tandasnya. Fuad menyebut, sebanyak 17 pekerja imigran Indonesia yang bermasalah sebagai korban mafia Bandara yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka ini, lanjut Fuad, dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. Ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan alasan Obyektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP. "Kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya. Reporter : Abdul Aziz
Sumber: