Anak SMP Disetubuhi Bergiliran Usai Dicekoki Miras di Dua Tempat

Anak SMP Disetubuhi Bergiliran Usai Dicekoki Miras di Dua Tempat

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Anak SMP berusia 15 tahun, disetubuhi tiga temannya secara bergiliran di dua lokasi berbeda yaitu, di pinggiran lapangan dan di bengkel milik tersangka di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Aksi bejat dilakukan, setelah anak di bawah umur ini tidak sadarkan diri usai dipaksa menenggak beberapa botol Minuman Keras (Miras) dalam jumlah banyak. Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan warga Desa Junti yang berhasil ditangkap oleh personil unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda. "Tersangka AR alias Buluk berumur 23 tahun dan MI 20 tahun, ditangkap di SPBU setempat saat mereka sedang asyik nongkrong. Sedangkan, RH berumur 17 tahun ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB," katanya, Senin (16/10). Wiwin menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari korban sedang makan bersama di rumah temannya. Kemudian, datang RH dan AR mengajak korban jalan-jalan malam. Karena saling kenal, korban menyetujui ajakan kedua tersangka itu. Oleh keduanya, korban di bawa ke wilayah Kecamatan Cikande untuk dicekoki Miras. Setelah tidak sadarkan diri, korban kembali di bawa ke pinggir lapangan Desa Junti lalu diperkosa secara bergiliran. "Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, korban di bawa ke rumah AR untuk menginap hingga Minggu. Saat menginap di rumahnya, pelaku mengakui menyetubuhi korban," ujarnya. Setelah menginap, kata Wiwin, pada Senin 5 Juni sekitar pukul 00.30 WIB malam hari tersangka MI datang ke rumah AR dan membawa korban ke bengkelnya. Tiba di bengkel, korban kembali disetubuhi oleh MI. "Setelah pagi tiba, korban pulang ke rumahnya dan langsung melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ucapnya. Dikatakan Wiwin, berbekal hasil visum dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, personil unit PPA langsung melakukan pencarian serta penangkapan kepada ketiga tersangka. Setelah ditangkap, ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, motif dari peristiwa asusila ini disebabkan karena tidak kuat menahan hawa nafsu. "Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun hukumannya yaitu, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya. (*) Reporter: Agung Gumelar Editor : Aries Maulansyah

Sumber: