Langgar Perda, Alat Peraga Sosialisasi Calon Peserta Pemilu Akan Ditertibkan

Langgar Perda, Alat Peraga Sosialisasi Calon Peserta Pemilu Akan Ditertibkan

LEBAK,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Lebak akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau atribut kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APS ini rencananya akan dilakukan 12 Oktober 2023 besok, dan penertiban ini akan dilakukan serentak di seluruh kecamatan. “Kita bekerjasama dengan Satpol PP Lebak dan Panwascam akan bergerak di masing-masing kecamatan di 28 kecamatan," kata Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023. Menurut Ade, di Lebak saat ini marak spanduk terpasang di samping jalan dan pohon, rumah ibadah maupun fasilitas negara. Keberadaan spanduk tersebut tentu sudah mengganggu dan melanggar aturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). "Iya kita penertiban ini kita mengacu pada Perda K3, karena banyak APS yang melanggar," ucapnya. Reporter: Ahamad Fadilah Editor: Sutanto bin Omo

Sumber: