Potensi Zakat Lebihi Pendapatan Daerah

Potensi Zakat Lebihi Pendapatan Daerah

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ketua Baznas Provinsi Banten, Prof Syibli Syarjaya mengatakan, potensi dana zakat bisa berlipat melebihi pendapatan asli daerah (PAD). Di Kota Tangerang sendiri, potensi dana zakat bisa mencapai Rp 2 trikiun. Sementara potensi PAD Kota Tangerang hanya Rp 2,5 triliun. Untuk se-Provinsi Banten bisa mencapai Rp 11,03 triliun. ”Dana zakat sebenarnya luar biasa bisa berlipat melebihi PAD. Dalam Al-Qur’an perintah menunaikan zakat selalu bergandengan dengan perintah Salat. Makanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus lebih dimasifkan,” kata Syibli usai pembukaan Raker Baznas Kota Tangerang 2023, di Hotel Shafire, BSD City, Rabu (4/10/2023). Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat tengah mewacanakan dana zakat masuk dalam keuangan negara. Hal itu mencuat lantaran adanya kasus lembaga pengelolaan dana zakat yang bermasalah. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tim penyidik menyebutkan bahwa dana zakat adalah keuangan negara. ”Padahal dalam Undang-undang sama sekali tidak disebutkan hal itu. Dana zakat tidak masuk dalam keuangan negara,” ungkapnya. Menurutnya, secara pribadi dia menyambut baik wacana yang digaungkan pemerintah tersebut. Meski demikian, dia menegaskan, beberapa hal yang harus diterapkan dalam revisi undang-undangnya dalam pelaksanaan pengelolaan dana zakat yaitu, badan pengelolaan zakat hanya satu yaitu Baznas, Kemudian penerima dana zakat tidak lepas dari delapan golongan sesuai syariat Islam dan Undang-undang yang berlaku saat ini. "Saya senang wacana tersebut dengan catatan pengelola zakat cuma satu yaitu hanya Baznas. Tidak ada yang lain. Kemudian penerima dana zakat tidak lepas dari 8 golongan tadi," tegasnya. Dia menjabarkan, berdasarkan syariat Islam dan perundang-undangan Zakat, terdapat delapan golongan penerima zakat yakni, fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta, miskin, yaitu memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil, yaitu pengelola dana zakat. Kemudian Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Selain itu Riqob yaitu, korban perdagangan manusia. Kemudian Gharimin, yaitu orang yang terjerat utang karena untuk biaya bertahan hidup dan Fi Sabilillah, yaitu, orang yang sedang berjuang di jalan Allah serta Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir. "Aturan tersebut yang menjadi pedoman penyaluran dana zakat di Indonesia saat ini," tukasnya. Seperti di Provinsi Aceh, kata Syibli, dana zakat masuk ke dalam PAD. Penyaluran dana zakat di Provinsi Aceh tetap mengacu pada hukum Syariat Islam yaitu 8 golongan yang berhak menerima zakat. "Di Aceh itu dana zakat sudah masuk PAD. disana penyalurannya tetap mengacu pada 8 asnaf (golongan) yang dalam Al Qur'an," tandasnya. Adanya pemerintah mewacanakan dana zakat sebagai dana keuangan negara, lanjut Syibli, dia tetap menunggu keputusan Baznas pusat. "Kita tetap menunggu bagaimana keputusan Baznas RI, itu kan tatarannya dalam Undang-undang," pungkasnya. Reporter : Abdul Aziz

Sumber: