Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong Akan Penuhi Kebutuhan Air 260.000 Warga Tan
TangerangEkspres.co.id - Dalam rangka meningkatkan akses air minum pemerintah pusat melaksanakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Karian Serpong dimana waduk karian berada di Kabupaten Lebak yang akan menyediakan air minum curah secara terintegrasi sebesar 4.600 liter/detik kepada 3 (tiga) wilayah, yaitu: Provinsi DKI Jakarta sebesar 3.200 liter/detik. Kota Tangerang sebesar 750 liter/detik, dan Kota Tangerang Selatan sebesar 650 liter/detik. Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Hadi Widodo menyatakan penyediaan Air Minum sesuai dengan Amanat UUD 1945, Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip penyediaan air minum terbagi dalam 4 (empat) yaitu Kuantitas dalam arti mencukupi standar kebutuhan air minum 60 liter/org/hari, Kualitas memenuhi standar kesehatan (dilakukan pengujian laboratorium), Kontinuitas, mencukupi kebutuhan air minum selama 24 jam dan Keterjangkauan, dalam arti mudah diakses dengan biaya terjangkau. "Pembangunan SPAM Regional Karian-Serpong untuk memenuhi kebutuhan air minum untuk wilayah Kota Tangerang Selatan dengan total kapasitas sebesar 650 liter/detik, bisa menyediakan air bersih bagi warga sekitar 260.000 orang atau menambah porsi air perpipaan sebanyak 19% yang disebar pada 25.000 Sambungan Rumah (SR),” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Intermark, Kecamatan Serpong, Selasa (23/5). “Rencana pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minun (SPAM) akan dibangun di lokasi Villa Mutiata Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,” tambahnya. Ia mengatakan SPAM Regional Karian-Serpong dibangun dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) unsolicited dibawah pengelolaan PT Karian Water Services (KWS) dengan memanfaatkan waduk karian. “Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui DCKTR telah melakukan tahapan sosialisasi ke masyarakat di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Serpong Utara, dan Serpong sebagai lokasi pendistribusian air minum SPAM Karian-Serpong,” jelasnya. Hadi menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut, yakni penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, sambungnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila, dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. Sekretaris DCKTR Hadi Widodo menjelaskan untuk sisi kelembagaan pengelolaan SPAM Karian-Serpong, terdapat dua kelembagaan yakni Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) dan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang telah diubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum / BUMD Kota Tangerang Selatan. ”Untuk pengelolaan SPAM Karian-Serpong dikelola oleh PT PITS. Sementara, UPTD PAM akan melayani wilayah yang belum terjangkau pendistribusian air curah oleh PT PITS,” tuturnya. Tahun Anggaran 2023 ini, sambung Hadi, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) pipa jaringan distribusi utama ke SR atau pelanggan. “Target pada tahun 2025, SPAM Karian-Serpong sudah tersedia akses air minum, perpipaan tersambung, dan mengalir ke pelanggan,” tandasnya. (*)
Sumber: