7.596 Warga Tangsel Miliki IKD
![7.596 Warga Tangsel Miliki IKD](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/IMG-20230426-WA00052.jpg)
TangerangEkspres.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel terus menggenjot penerbitan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital. Sampai saat ini baru sekitar 7.596 warga Kota Tangsel yang telah memiliki KTP digital. Padahal jumlah penduduk Kota Tangsel saat ini sekitar 1.394.015 jiwa. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, sampai Kamis, 27 April 2023 baru 7.596 warga Kota Tangsel yang memiliki KTP digital. "Baru 7.596 warga Tangsel yang punya KTP digital. Artinya masih banyak warga yang harus dilayani dalam aktivasi identitas kependudukan digital ," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Kamis, 27 April 2023. Budiawan menambahkan, masih sedikitnya masyarakat yang dilayani lantaran pihaknya hanya memiliki sedikit petugas untuk melakukan aktivasi IKD. Tiap hari pihkanya hanya melayani 50 penerbitan KTP digital karena, selain terbatasnya petugas juga kuota yang terbatas. Untuk mengurus KTP digital saat ini masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil. Namun, pihaknya baru mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri kedepan akan dibuka pelayanan KTP digital ditiap kelurahan. "Di Tangsel saat ini wajib KTP 1.041.808 dari 1.394.015. Sedangkan yang wajib KIA sekitar 370 ribu. "Target tahun ini 25 persen atau 340.000 warga harus memiliki KTP digital dan ini masih banyak," jelasnya. Budiawan mengaku, KTP digital adalah pemindahan KTP elektronik (KTP-el) ke dalam smartphone, yang berbentuk foto ataupun QR Code. Namun, untuk sementara layanan IKD hanya bagi pemilik handphone dengan sistem android. Sementara untuk sistem IOS belum bisa. Meskipun KTP digital sudah mulai diberlakukan namun, saat ini pihaknya masih tetap melayani pemohon untuk mencetak fisik KTP elektronik bagi pemula atau pendatang. "Di dalam KTP digital juga telah memuat data kepesertaan BPJS, NPWP, pendataan KPU sebagai calon pemilih dan lainnya. Kedepan IKD nantinya juga berlaku di perbankan. Nantinya IKD akan menggantikan KTP-el," tutupnya. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penerapan IKD adalah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 bahwa KTP-el berbukit fisik dan digital. "Manfaat IKD adalah mempermudah akses layanan publik dan mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-el," singkatnya. (*) Reporter : Tri Budi
Sumber: