Soal Pencabulan di Ponpes, Begini Kata MUI Serang

Soal Pencabulan di Ponpes, Begini Kata MUI Serang

TangerangEkspres.co.id - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang angkat suara dengan mengutuk keras tindakan pencabulan itu karena, telah modai pendidikan agama di Ponpes. Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang didesak untuk segera mencabut izin operasional Ponpes yang terdapat tindakan pencabulan terhadap santriwatinya. Pencabutan itu, diperlukan lantaran oknum pimpinan Ponpes itu sudah modai nilai agama, merusak citra Ponpes dan merusak masa depan santriwati yang menjadi korbannya. "Ini sudah termasuk perbuatan zina, perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Sangat disayangkan, yang seharusnya sebagai pimpinan Ponpes itu menjaga amanah yang diberikan dari Allah SWT dan amanah dari orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama," katanya, Kamis, 23 Februari 2023. Khudori mengatakan, terhadap kasus pencabulan tersebut pihaknya meminta aparat kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum pimpinan Ponpes itu. Sehingga, nantinya dapat menjadi pelajaran bagi pimpinan Ponpes lainnya khususnya di Kabupaten Serang. "Kami serahkan kepada pihak polisi, untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Supaya, menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa," ujarnya. Kiyai yang akrab disapa Abah Khudori ini mengajak semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya. "Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," ucapnya. (*) Reporter : Agung Gumelar

Sumber: