Wow, Pengurus RW di Kabupaten Tangerang Bayar Uang Sampah 13,5 Juta Rupiah per Bulan

Wow, Pengurus RW di Kabupaten Tangerang Bayar Uang Sampah 13,5 Juta Rupiah per Bulan

TangerangEkspres.co.id - Pengurus RW 14, Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang membayar sampah mencapai Rp13.572.000 per bulan. Uang sebesar itu dibayarkan oleh pengurus RW setempat, tidak langsung ke kantor Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Menurut Ketua RW 14 Perumahan Mutiara Puri Harmoni Yuliarso, pembayaran sampah sebesar itu disetorkan bendahara RW 14, kepada pria bernama Acong setiap bulannya. "Rincian iuran sampah dari warga senilai Rp9.000 per KK. Berdasarkan data laporan keuangan RW Januari 2023, dari RT 1 sampai RT 20 di RW 14, ada 1.508 KK," kata Yuliarso, saat ditemui wartawan, di perumahan setempat, Selasa, 21 Februari 2023. Yuliarso mengungkapkan, pernah diminta menaikan pembayaran sampah oleh Acong menjadi Rp12.000 per KK. Maka pada waktu itu, dirinya menolak menaikan setoran sampah kepada Acong menjadi Rp12 ribu per KK. "Sebab, Rp9.000 dikalikan 1.508 KK, pun sudah sebesar RpRp13.572.000 per bulannya. Kalau diminta bayar Rp12.000 per KK, tentu uang yang perlu kami bayarkan semakin besar lagi," ucapnya. Yuliarso menambahkan, dengan membayar uang sampah kepada Acong, sampah diangkut dua hari dalam sepekan sampai bersih. Yuliarso pun berharap, bisa membayar retribusi sampah lebih murah lagi. Tujuannya agar kas RW dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan warga yang lainnya. Saat dimintai tanggapannya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, akan mencari tahu siapa pria yang akrab disapa Acong itu. "Nanti saya cari tahu dulu ya," kata Taufik, singkat, saat dihubungi via telepon selulernya. Disinggung wartawan bahwa tarif resmi retribusi sampah hanya senilai Rp210 ribu per ritase. Taufik membenarkan besaran nilai tarif resmi tersebut. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: