Polisi Ungkap Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Kampung Melayu Timur, Polisi Ringkus Lima Pengoplos

Polisi Ungkap Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Kampung Melayu Timur,  Polisi Ringkus Lima Pengoplos

TANGERANG - - Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan. Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah, di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa siang (22/11). Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi tersebut berinisial K, MY, H, MT dan AM. Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung gas elpiji untuk dijual. "Kemarin, Selasa, 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11). Zain menjelaskan, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Praktik tersebut sudah berjalan selama empat bulan hingga meraup untung sebesar Rp200 juta. Dari hasil penggerebekan berhasil mengamankan 135 tabung kosong ukuran tiga kilogram, 97 tabung ukuran dua 12 kilogram sudah terisi, 10 tabung ukuran 12 kilogram kosong dan 18 tabung ukuran tiga kilogram yang masih isi, tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput, sebagai barang bukti. "Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Keahlian itu, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," ujar dia. Zain mengatakan, saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Zain berharap tidak ada lagi oknum yang berbuat curang dengan melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat. "Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (zky)

Sumber: