Sopir Angkot Duel Gagara Rebutan Penumpang, 1 Tewas Ditusuk Pisau Dapur
TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekontruksi duel maut sesama sopir angkot R 03 di Kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, pada Oktober 2022 lalu. Sebanyak 24 adegan dalam rekontruksi yang digelar pada Senin (7/11) dengan tersangka Hamdan, sementara Deri, korban tewas usai ditusuk pelaku yang juga rekan sesama sopir angkot. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya menggelar rekonstruksi sebagai 24 Adegan perkelahian antara pelaku yaitu Hamdan dengan korban yang juga rekan sesama profesinya sebagai sopir angkot R03. Rekonstruksi itu dimulai dari korban menemui pelaku di Taman Prestasi hingga pelaku meninggalkan korban. “Sebanyak 24 adegan. Mulai saat saudara Deri yaitu korban menemui pelaku, yaitu Hamdan di Taman Prestasi sampai yang terakhir pelaku Hamdan meninggalkan mobil angkot mobil milik korban, karena ban nya bocor. Jadi seperti itu,” ujar Kombes Pol Zain usai menggelar rekonstruksi. Zain mengungkapkan, motif pembunuhan sopir angkot R03 jurusan Serpong - Pasar Anyar yang tewas ditikam pada Selasa (7/10) lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang itu diawali dengan Cekcok mulut karena saling salip berebut penumpang. Pasca cekcok mulut rupanya korban masih menyimpan dendam terhadap pelaku hingga selama tiga hari korban berusaha mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi. Pertengkaran itu berlanjut, Deri menjemput saudara Hamdan untuk diajak duel. Pelaku yang sudah mengetahui bahwa korban mencari-cari dirinya untuk diajak duel dia pun membawa senjata tajam berupa pisau dapur. "Korban mengajak pelaku untuk duel di tempat sepi di TKP di wilayah Cikokol Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerqng," kata Zain. Aksi pemukulan dan saling tikam berlangsung pada adegan 14 hingga 16. “Kemudian disinilah terjadi pemukulan menggunakan kayu dilakukan oleh korban termasuk juga di balas oleh saudara Hamdan dengan melakukan penusukan dengan pisau dapur yang sudah disiapkan pelaku,” tandasnya. Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. “Dimana ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan warga, ditemukan sesosok mayat laki-laki di Kawasan Pendidikan Cikokol. Mayat itu tergeletak di saluran air Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Korban tewas itu langsung dilakukan identifikasi oleh petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi mayat laki-laki itu diketahui bernama Deri alias Ompong. "Mayat laki-laki bernama Deri alias Ompong usianya sekitar 35 tahun, yang bekerja sebagai supir angkot," ujar Kombes Pol Zain. Zain menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, sebilah pisau dapur ditemukan tergeletak di dekat korban. Pisau itu diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan. Usai dilakukan pemeriksaan, korban yang merupakan warga Parung, Kabupaten Bogor dibawa oleh adiknya bernama Mince ke rumahnya untuk dimakamkan. Mince berharap, pelaku pembunuhan terhadap kakaknya itu mendapat hukuman yang setimpal. "Saya hanya bisa berharap pelaku bisa mendapat hukuman setimpal sama apa yang sudah dia perbuat itu," pungkasnya (raf)
Sumber: