PKL di Jalan Puri Dapat SP3 dari Camat Pasar Kemis
TANGERANG -- Trantib Kecamatan Pasar Kemis melayangkan surat peringatan ke 3 (SP3) kepada pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Puri, Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Camat Pasar Kemis Sony Karsan melalui Danru Trantib Kecamatan Pasar Kemis Jamaludin mengatakan, melayangkan SP3 kepada sejumlah PKL di alamat tersebut pada pekan kemarin. "Saya langsung yang ngasihin SP3 kepada ratusan PKL di Jalan Puri, Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri," kata Jamaludin, saat dikonfirmasi, Minggu (30/10). Jamaludin menjelaskan, pimpinannya (Camat Pasar Kemis Sony Karsan) melayangkan SP3 karena PKL berjualan di tempat yang tidak semestinya dimanfaatkan untuk berjualan. "Sebab, salah satunya berdampak mengganggu fungsi jalan umum juga," jelasnya. Jamaludin menyampaikan, apabila SP3 tidak diindahkan dengan tidak membongkar sendiri lapak dagangan mereka masing-masing. Tentunya, kedepan akan ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terpisah, Kepala Desa Pasar Kemis Al Haetomi mengatakan, sebagian PKL sudah ada yang inisiatif membongkar lapak dagangan mereka masing-masing, di Jalan Puri. "Sebagian ada PKL (yang inisitif bongkar). Yang masih bandel juga ada," kata Haetomi, saat dimintai tanggapannya soal SP3 yang dilayangkan ke para PKL di Jalan Puri, Desa Pasar Kemis. Ditanya wartawan jumlah PKL yang membandel belum membongkar lapak mereka masing-masing, Haetomi mengatakan, belum menghitung jumlah PKL tersebut. "Saya belum hitung," ucapnya. (zky)
Sumber: