Diduga Pungli PTSL, Mantan Kades di Tangerang Dicokok Kejaksaan Kabupaten Tangerang

Diduga Pungli PTSL, Mantan Kades di Tangerang Dicokok Kejaksaan Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merilis tersangka dalam kasus pusaran pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Terduga pelaku merupakan mantan Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Alwi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kata dia, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Dari dua alat bukti permulaan mantan Kepala Desa Kayu Agung terbukti melakukan tindakan korupsi atau pungutan liar pada program PTSL. Karena itu kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelasnya kepada media saat rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (20/10). Nova mengatakan, peristiwa tindak pidana korupsi atau pungutan liar dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala desa. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang pada 2019. Kemudian, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan dengan itu penyidik berkeyakinan dan berpendapat sudah memenuhi pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya. Nova menjelaskan, tersangka memerintahkan kepada perangkat desa untuk mengumumkan kepada masyarakat yang ingin ikut program PTSL harus memiliki akte tanah atau bisa dikenal Akte Jual Beli (AJB). Hal ini membuat warga berbondong-bondong membuat AJB melalui perangkat desa. Lanjutnya, tersangka sebelumnya pada 2019 menjabat sebagai kepala desa telah memungut uang di luar yang telah ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri sebesar Rp150 ribu per sertipikat. Modusnya, kata Nova, tersangka memerintahkan perangkat desa membuat pengumuman. Di mana, haruslah memiliki akte tanah untuk mengikuti program PTSL. "Bagi yang tidak memiliki akte tanah tidak dapat diproses. Karena itu, untuk mengikuti program tersebut harus membayar besaran yang bervariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp5 juta. Dalih tersangka, uang itu untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan 2476 sertipikat tanah. Uang yang dikumpulkan tersangka secara keseluruhan sebesar Rp300 juta," tegasnya. Hal tersebut kata Nova, menjadi dasar ditetapkan Alwi sebagai tersangka. "Kemungkinan masih ada tersangka lain. Kami akan mendalami dan mengembangkan penyidikan ini," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: