Begal Motor dengan Modus Tukar Kunci Beraksi di Tangerang
TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Beragam modus dilakukan pelaku kejahatan sebagai upaya menjerat korbannya. Kini modus baru dilakukan dua orang komplotan pencuri sepeda motor. Kedua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai orang tua, pasalnya anaknya dilukai oleh korban. Modus pencurian itu berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, kedua pelaku pun berhasil diringkus. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (19/9/2022) lalu. Zain menceritakan, berdasarkan keterangan korban bernama Ciko Jeriki Gunting, saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor B 3592 CGL, di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku. Pelaku berinisial TS, lanjut Kombes Pol Zain, berpura-pura menuduh korban bahwa sebelumnya telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya. Korban pun kebingungan apa yang dituduhkan kedua pelaku lantaran korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut. "Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain. Masih kata Zain, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor yang bukan milik korban. "Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," jelasnya. Zain menjelaskan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim Unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Tak ingin buang waktu Kapolsek Neglasari bersama tim Unit Reskrim langsung menyambangi kedua pelaku dan berhasil meringkusnya. "Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor milik korban bernama Ciko Jeriko tersebut belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan. Zain menambahkan, petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tesebut dan mencari keberadaan motor korban," imbuhnya. Atas perbuatan kedua pelaku yang harus dipertanggungjawabkan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutupnya.(raf)
Sumber: