Disperindag Kabupaten Tangerang Bantu Pelaporan Lewat SIINas
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi industry nasional (SIINas). Kegiatan tersebut dalam rangka memudahkan pemangku kebijakan di industri untuk pelaporan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperindag Kabupaten Tangerang Neni Indriyani mengatakan, banyak manfaat yang diterima bila perusahaan atau industri sudah memiliki akun SIINas. Yakni, terpantaunya kondisi industri dan kawasan industri secara menyeluruh. "Manfaat lainnya diantaranya tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan atau pengambil keputusan, termasuk gubernur, bupati, walikota. Tersedianya sistem pencegahan dini (early warning system) dalam rangka pengamanan industri. Juga referensi data utama untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengurangi duplikasi pelaporan ke beberapa instansi pemerintah," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (6/10). Neni mengatakan, pelaku usaha diberikan pemahaman terkait prosedur pelaporan dan meng-input data melalui aplikasi SIINas. Ia menuturkan, industri yang sudah memiliki akun bisa membuka e-Reporting berisi berbagai jenis pelaporan yang dapat disampaikan oleh Industri. "Untuk pelaporan semesteran data industri di menu e-Reporting. Bila pabrik masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasional secara komersil bisa diisi menu "tahap pembangunan". Bila pabrik sudah beroperasional secara komersil isi menu bertuliskan tahap produksi," jelasnya. Ia menjelaskan, tata cara pengisian laporan tahap pembangunan dapat diakses dengan mengklik panduan penyampaian laporan di aplikasi SIINas. Neni mengungkapkan, ada sanksi tegas bagi aparatur pemerintahan yang membocorkan informasi maupun data di dalam aplikasi SIINas. Hal tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2014. "Isi dari aturan tersebut yakni pejabat dari instansi pemerintah dan pemerintah daerah dilarang menyampaikan atau mengumumkan data Industri dan data kawasan industri yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, pasal berikutnya ada penjelasan sanksi yakni, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun. Bahkan bisa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi kerahasiaan data industri dijamin oleh pemerintah," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: