Langgar Jam Operasional, Sopir truk Bakal Ditindak

Langgar Jam Operasional, Sopir truk Bakal Ditindak

TANGERANG -- Kecamatan Teluknaga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan yang membawa muatan. Pembatasan jam operasional ini agar tidak terjadi kecelakaan pada saat jam sibuk. Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, jam operasional truk pengangkut barang dilarang melintas di pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Aturan tersebut, sesuai dengan Perbub No 12 Tahun 2022. "Wilayah Kecamatan Teluknaga, tidak terlalu ramai truk tanah yang melintas. Akan tetapi, ada beberapa wilayah yang dilintasi oleh kendaraan truk bermuatan tanah,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (2/10). Zam Zam menambahkan, antisipasi tersebut dilakukan agar tidak ada kecelakaan yang disebabkan oleh truk pengangkut tanah. Jadi, harus dilakukan pencegahan. "Kita tidak ingin ada kecelakaan akibat truk tanah yang melintas, maka itu kami berkoordinasi dengan kecamatan Kosambi dan juga Dishub untuk melakukan pencegahan truk yang melintas di luar jam operasional,"paparnya. Ia menjelaskan, untuk jam operasional truk sesuai aturan adalah pukul 22.00 Sampai dengan 05.00 WIB. Jika ada yang melanggar, maka pihak Dishub akan melakukan penindakan kepada supir truk tanah. "Kita tidak bisa melakukan penindakan, tetapi kita serahkan kepada petugas Dishub untuk melakukan penindakan. Jadi, tidak ada lagi truk yang melintas di luar jam operasional,"tutupnya.(ran)

Sumber: