Rohmat Minta Rumah Relokasi Ketapang Aquaculture
TANGERANG -- M Ali Rohmat, seorang warga Kampung Pelelangan, RT 13 RW 05, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mengaku tak mendapatkan rumah ke tempat relokasi bagi warga yang terdampak proyek penataan kawasan Ketapang Aquaculture. "Saya akui, walaupun saya tinggal di Kampung Pelelangan sudah mencapai 20 tahun lebih, sekarang bangunan rumah yang saya, istri dan anak tempati, adalah milik orang. Dan pemilik rumah yang saya tempati itu, yang dapat rumah ke tempat relokasi di Kampung Kebon," kata Rohmat kepada wartawan, Senin (26/9). Namun, diungkapkan Rohmat, ada salah seorang yang mengontrak pun bisa dapat rumah ke tempat relokasi di Kampung Kebon. Yang membuat dirinya heran lagi, kontrakan orang itu, bukan bagian dari rumah yang terkena untuk direlokasi seperti rumah yang dikontrak dirinya. Selain itu, menurutnya, ada enam nama yang tidak berkediaman dan tidak beralamat KTP di Kampung Pelelangan, namun terdaftar sebagai penerima rumah relokasi di Kampung Kebon. "Semoga pemilik kebijakan bersedia memberikan keadilan untuk saya," harapannya. Saat ingin dikonfirmasi, Kepala Desa Ketapang Ahmad Khatibul Umam belum dapat ditemui wartawan di rumah dan kantornya. Saat dihubungi, pun belum menjawab telepon wartawan. (zky)
Sumber: