JPU Akan Hadirkan 7 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo

JPU Akan Hadirkan 7 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menghadirkan tujuh orang saksi pada sidang perkara dugaan penipuan investasi bodong model trading Binary Option (Binomo) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz pada persidangan yang akan digelar pada 26 Agustus nanti. Hal itu dikatakan JPU Kejari Kota Tangsel, Leila Qodriya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk dalam persidangan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (22/8) lalu. "Pada sidang 26 Agustus ada tujuh saksi yang akan kami hadirkan," ujar Leila menjawab majelis hakim dalam persidangan agenda putusan Sela, Senin (22/8) lalu. Leila menyebutkan ketujuh saksi itu merupakan para korban terdakwa Indra Kenz, yaitu Zara sebagai pelapor, Vica Avela, M Riski, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, M Abduh Azhar Fadilah, dan Vina Sofianti. "Iya betul mereka korban. Untuk sementara kita pakai korban dulu. Nanti keterangannya dengan sendiri mereka menerangkan terkait apanya," ujarnya. Dalam persidangan agenda putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak berdasar. "PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," tegas Rahman dalam persidangan. Hakim memaparkan, sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan dalam sidang berikutnya. Dilain pihak, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda meyebut, pihaknya sudah mengajukan fasilitas untuk sidang lanjutan yang akan digelar pada Jumat (26/8) mendatang. Menurutnya fasilitas itu nantinya digunakan untuk menayangkan video-video. "Tadi juga saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk dtayangkan video-video nantinya yang berisikan fakta-fakta dan apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma ini kenapa dia dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus ini," selorohnya. Meski demikian, Brian belum merinci video-video itu seperti apa. Dia hanya mengatakan jika video tersebut terdiri beberapa slide. "Ada beberapa lah nanti kita lihat. Nanti kita akan saksikan bersama-sama apa yang kita sampaikan," tabdasnya. Dikatakan Brian, pada persidangan nanti Indra Kenz akan tetap hadir secara online. Menurutnya, hal yang terpenting saksi yang dihadirkan bisa hadir di persidangan secara offline. "Yang paling penting kan saksi bisa dihadirkan secara offline dalam persidangan agar memberikan keterangan yang jelas," ungkapnya. Brian menyatakan, pihaknya menerima putusan sela yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Pihaknya menghormati dan akan melanjutkan persidangan perkara dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Putusan eksepsi yang dibacakan oleh majelis hakim kita hormati. Tapi kita akan berjalan persidangan berikutnya," pungkasnya.(raf)

Sumber: