Pengurus Koperasi di kota Tangerang Disertifikasi
KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang menggelar pelatihan uji kompetensi bagi pengurus koperasi. Kepala Bidang Koperasi, Abdul Kholil Kurniawan mengatakan uji kompetensi bagi pengurus koperasi ini baru kali pertama dilakukan di lingkup Provinsi Banten. Dalam pelatihan ini sebanyak 35 peserta perwakilan koperasi yang mengikuti kegiatan tersebut "Ada 35 perwakilan pengurus koperasi yang ikut. Kegiatan pelatihan ini dimulai hari ini (Selasa) hingga 26 Agustus 2022," kata Kholil, Selasa (23/8). "Ini merupakan yang pertama di Banten, pengurus koperasi diberi pelatihan bersertifikasi," sambungnya. Kholil menuturkan, pelaksanaan kegiatan pelatihan uji kompetensi bagi pengurus koperasi, pihaknya bekerjsama dengan lembaga sertifikasi profesi koperasi jasa keuangan (LSP-KJK) yang bakal menyajikan materi utama tentang cara pengelolaan koperasi dengan baik dan benar. Dikatakan Kholil, tujuan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan kompetensi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang koperasi khususnya para pengurus dan pengelola koperasi. "Kami selaku birokrasi berharap pengurus koperasi ini dapat meningkatkan mengelola koperasi dengan baik dan benar serta penuh kejujuran," tuturnya. Selain itu, sambung Kholil, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Koperasi dapat memberikan layanan berbasis kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mulai dari tingkat mikro, kecil, serta usaha tingkat menengah. Dikatakan Kholil, kegiatan sertifikasi bagi pengurus koperasi yang ada di Kota Tangerang ini tidak dipungut biaya alias diberikan secara gratis. "Kita memfasilitasi bagi pengurus koperasi agar kedepan dapat meningkatkan kapasitan dan kompetensi SDM pengurus, pengawasan dan pengelola koperasi," imbuhnya. Adanya pelatihan sertifikasi ini, lanjut Kholil, maka pengurus koperasi dapat memiliki keuntungan yang positif demi memajukan pelayanan dan pengelolaan koperasinya. "Mereka mendapatkan sertifikat dari BNSP bagi mereka yang mengikuti ujian. dan manfaat atau nilai tambah dari penerapan sertifikasi bagi pengurus untuk koperasi pertama, meningkatkan kepercayaan dari Lembaga atau pihak lain yang berkepentingan untuk bekerjasama dengan koperasi, itu diantaranya," jelasnya. Pemateri Diklat dan uji pengurus koperasi, Setyo Heriyanto mengatakan, ada sejumlah materi penting yang perlu dipahami para peserta uji kompetensi, seperti memahami dalam melakukan evaluasi penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen. Selain itu, bisa melakukan orientasi perkoperasian bagi calon dan anggota koperasi, dapat melakukan kerjasama antar koperasi dan pihak lain di bidang usaha serta mampu menyusun rencana strategis. Dengan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya, sambung Kholil, maka akan mendapatkan keuntungan yang dapat memberi manfaat bagi tumbuh kembang koperasi. "Meningkatkan posisi tawar (bargaining power) seseorang dapat kualifikasi calon pengurus. Kita juga meminta peserta untuk terus memperbaharui keilmuan dengan aktif mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan bidang usaha melalui diklat, seminar, simposium, temu usaha, dan sosialisasi,"pungkasnya.(raf)
Sumber: