Dicekoki Miras, ABG Disekap lalu Diperkosa Pemuda Kresek

Dicekoki Miras, ABG Disekap lalu Diperkosa Pemuda Kresek

TANGERANG, tangerangekspress.co.id -- Polsek Kresek membekuk pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. FM ditangkap lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban Mawar (nama samaran) masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan yang dialami Mawar terjadi pada Jumat (5/8), di rumah tersangka. "Mawar disekap di dalam kamar. Kemudian diberi minuman keras oleh tersangka sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon, Kamis (11/8). Dituturkan Romdhon, awalnya korban yang masih anak baru gede (ABG) diajak teman sesama perempuannya untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman laki-laki korban. "Kemudian, korban diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korbanpun dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon. Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang, pada Sabtu (6/8)."Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Romdhon. Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang. Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Barulah keesokan harinya, Minggu (7/8), korban ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialaminya. Saat itulah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. "Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon. Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka. "Senin, 8 Agustus 2022, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zky)

Sumber: