Kosmetik Ilegal Beredar di Kabupaten Tangerang, Belasan Ribu Obat Keras Diamankan Loka POM
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES CO.ID- Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang merilis kasus penemuan kosmetik ilegal. Pemeriksaan dilakukan di delapan kecamatan. Yakni, Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan adanya 3.451 kosmetik ilegal dan 13.549 obat keras dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah. Kata dia, kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar sehingga ilegal beredari di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di delapan kecamatan sejak 18 hingga 25 Juli. "Ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan beberapa diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, dan Revlon. Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya itu, ditemukan petugas BPOM saat melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi," jelasnya kepada awak media saat rilis di Kantor Loka POM Kabupaten Tangerang di Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/8). Wydia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di 15 sarana distribusi tersebut ditemukan 12 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada lokasi tersebut ditemukan produk kosmetik impor kadaluwarsa 5 item, kosmetik lokal kadaluwarsa 7 item, kosmetik impor tanpa izin edar 47 item dan kosmetik lokal tanpa izin edar 110 item. "Jumlah keseluruhan kosmetik ilegal yang kita temukan sebanyak 3.451 item dengan nilai ekonomi sekitar Rp254 juta. Selain kosmetik kita juga temukan adanya toko yang menjual obat-obat yang dilarang," jelasnya. Lanjutnya, pemeriksaan dilakukan dengan berbagai instansi. Yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP. Hasilnya, ditemukan 10 sarana distribusi atau toko yang menjual obat terlarang yang mengandung psikotropika dan obat keras lainnya. "Toko ini berkedok sebagai toko kosmetik. Kita temukan di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan. Obat-obatan yang mengandung zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl, obat palsu atau tablet kuning, putih, dengan mencantumkan nama produsen yang sudah dicabut izin edarnya," jelasnya. "Ada juga ditemukan 14 item psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepine, serta 6 item obat keras. Jumlah keseluruhan mencapai 12.562 butir. Rincinya, 337 butir psikotropika dan 650 butir obat keras. Keseluruhan nilai ekonomi mencapai Rp38 juta," imbuhnya. Toko yang menjual obat terlarang tersebut dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan ada beberapa diberikan sanksi administratif. (sep/din)
Sumber: