3 Pelaku Aksi Tawuran Tewaskan Remaja di Cipondoh Dibekuk Polisi

3 Pelaku Aksi Tawuran Tewaskan Remaja di Cipondoh Dibekuk Polisi

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi tawuran yang mengakibatkan korban remaja berinisial RH (23) tewas lantaran mengalami luka bacokan di bagian punggung yang terjadi pada Sabtu (23/7/2022) dinihari lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di Media Sosial. Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tiga orang pelaku berinisial R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum) ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua pelaku lagi masih buron. Mirisnya, kata Zulpan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih dibawah umur. "Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang). Indentitasnya sudah kami ketahuii. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya. Jum'at (29/7/2022). Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengatakan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial. "Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7) malam, tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," paparnya. Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di wilayah Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial. Maka, atas laporan keluarga korban, kata Zulpan, tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku. "Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelasnya.. Dia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara. "Para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.(raf)

Sumber: