Fokus Menikmati Musik Dihantam Kereta, 9 Tewas

Fokus Menikmati Musik Dihantam Kereta, 9 Tewas

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID---Sopir mobil Odong-odong berinisial JL ditetapkan sebagai tersangka. Ia bertanggungjawab atas insiden maut yang menewaskan 9 orang penumpang. Mobil Odong-odong yang membawa 30 penumpang itu dihantam kereta api (KA) di palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli 2022. Penumpang terpental 10 meter. Sebanyak 9 orang tewas, 11 orang luka berat, dan 13 orang luka ringan. Ditlantas Polda Banten telah memeriksa empat warga sekitar sebagai saksi mata peristiwa tersebut. Dari keterangan para saksi, diperoleh fakta bahwa saat mobil Odong-odong melintas, JL memutar musik dangdut keras-keras. Diduga konsentrasi sopir lebih ke musik ketimbang memperhatikan perlintasan kereta api yang tidak ada palang pintu. Saat bersamaan muncul kereta api dengan kecepatan tinggi. Warga yang melihat sudah meneriaki sopir agar tidak melintas di palang pintu. "Namun, teriakan warga tidak didengar oleh JL. Kalah keras dengan suara musik," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Ia mengatakan, sopir mengabaikan permintaan penumpang yang meminta agar melewati jalan menuju Kecamatan Petir. Namun, sopir mengabaikannya dan belok ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan hendak mengikuti satu Odong-odong lainnya yang melintas. https://www.tangerangekspres.co.id/2022/07/27/rp50-juta-untuk-keluarga-korban-odong-odong/ “Dari keterangan sopir, setiap penumpang duduk dikenakan biaya Rp5.000, dan penumpang pangku dikenakan Rp3.000 selama satu jam dengan jarak tempuh sekitar 30 kilometer. Dalam sehari, sopir bisa melayani empat kali trip, dan tiap trip biasa mendapatkan uang sekitar Rp100 ribu,” katanya. Shinto mengatakan, hasil fakta lainnya bahwa sopir ini dinilai tidak layak berkendara karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A roda empat. Kemudian, kendaraan wisata odong-odong itu merupakan hasil modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010. “Hasil identifikasi kendaraan, diketahui odong-odong ini merupakan kendaraan Isuzu Panther yang dibeli sopir dari orang lain di Ciledug seharga Rp80 juta pada Juni 2022. Kemudian, mobil itu dimodifikasi menjadi odong-odong dan ditambahkan panjang kendaraannya sepanjang satu meter,” ujarnya. Dikatakan Shinto, dari seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan beserta alat bukti yang dikumpulkan, Rabu 27 Juli 2022 penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sebagai tersangka. JL  ditahan selama 20 hari kedepan. Persangkaan terhadap tersangka, kata Shinto, yaitu Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. JL dinilai lalai berkendara yang mengakibatkan terjadinya Laka Lantas hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. “Ada tiga pasal yang memang digunakan untuk melapis peristiwa Laka Lantas tersebut, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” ucapnya. Shinto mengatakan, update terbaru korban odong-odong sebanyak 33 penumpang. Diantaranya, sembilan orang meninggal dunia, 11 orang luka berat, dan 13 orang luka ringan. “13 orang luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit Hermina Ciruas, sementara yang 11 penumpang lainnya masih dalam perawatan insentif,” katanya. Sementara itu, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara ini. Dari hasil pengecekan tersebut, kata Sirait, pihaknya melakukan diskusi dengan penyidik Satlantas Polres Serang. Hasilnya, telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi namun pada pihak yang memodifikasi kendaraan. “Tidak hanya sopir yang dikenakan hukuman, namun yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan odong-odong ini juga akan dikenakan hukuman,” katanya. Sirait mengatakan, kendaraan odong-odong yang dimodifikasi ini telah melanggaran aturan dalam undang-undang lalu lintas pasal 277 tentang memodifikasi kendaraan. Kemudian, pihaknya akan menekankan kembali terhadap jajaran polisi lalu lintas untuk tidak membiarkan odong-odong masuk ke jalanan umum. “Odong-odong itu kan kendaraan wisata, harusnya adanya hanya pada di objek wisata seperti Taman Safari, dan Taman Mini. Namun, ini sangat disayangkan odong-odong ada di lalu lintas umum, nanti akan kami tekankan dan ketentuan ini berlaku untuk semua wilayah,” ujarnya. (gum)

Sumber: