38 Parpol Daftar, Mulai 2 Agustus KPU Daerah Lakukan Vermin

38 Parpol Daftar, Mulai 2 Agustus KPU Daerah Lakukan Vermin

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyampaikan, saat ini sekira 38 partai politik (parpol) sudah mulai melakukan mendaftarkan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang ke KPU RI. Tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran parpol mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Syailendra menyebutkan, tahapan pelaksanaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2019 lalu. Pemilu 2024 KPU tingkat Kabupaten/Kota tidak menerima pendaftaran, Namun setiap parpol yang bakal ikut kontestasi di perhelatan Pemilu 2024 itu harus melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di setiap KPU kabupaten/kota. "Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 agak berbeda dengan Pemilu 2019. Pendaftaran hanya di KPU RI. Tanggal 29 Juli (kemarin) KPU RI mulai mengumumkan pendaftaran parpol. Untuk vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual) di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Syailendra. Dia menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran parpol di KPU RI. parpol harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti harus berbadan hukum, Parpol memiliki kepengurusan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Selain itu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Pada tahapan verifikasi administrasi, kata Syailendra, parpol yang sudah diberikan akun pada portal KPU, diwajibkan mengunggah persyaratan admnistrasi melalui portal KPU tersebut. "Tahapan verifikasi administrasi itu mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022," ujarnya. Parpol yang sudah memiliki keterwakilan 4 persen di parlemen threshold itu, kata Syailendra, jika sudah memenuhi syarat administrasi tidak perlu melakukan tahapan verifikasi faktual. Namun untuk parpol yang tidak lolos parlemen Threshold maupun parpol baru harus memenuhi tahapan verifikasi faktual. "Verifikasi faktual itu kan seperti kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan memiliki kantor tetap sampai ditingkat kabupaten dan kota, seperti itu," paparnya. Syailendra menyebutkan, apabila setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota dan dinyatakan lolos, untuk parpol yang tidak lolos parlemen Threshold pada pemilu 2019 maupun parpol baru kemudian memasuki tahapan verifikasi faktual. "Jika belum memenuhi syarat KPU memberikan waktu untuk perbaikan verifikasi dokumen administrasi tersebut, sampai 28 September,, setelah diperbaiki baru masuk tahapan verifikasi faktual," tandasnya. Syailendra menyebutkan, KPU akan mengumumkan penetapan sekaligus pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 nanti. "Nanti 14 Desember 2022 itu gongnya parpol ditetapkan mana yang ikut Pemilu 2024 sekaligus pengundian nomor urut parpol," pungkasnya.(raf)

Sumber: