Serapan APBD Kota Tangsel Baru Capai 39 Persen
CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2022 masih terbilang rendah. Hingga 25 Juli serapan APBD baru mencapai 39 persen dari APBD sebesar Rp 3,5 Triliun. Capaian tersebut terbilang masih rendah, terlebih sekarang sudah masuk semester kedua tahun anggaran 2022. Rendahnya serapan anggaran pada APBD Kota Tangsel dipertengahan 2022 disebabkan beberapa faktor. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, kendala serapan APBD masih kecil lantaran saat ini baru masuk tahapan untuk pembayaran uang muka dan tender proyek juga baru selesai. "Memang setiap tahun begini, triwulan ketiga itu yang paling membludak bulan dua dan tiga. Sekarang serapan APBD sudah 39 persen sampai semester satu itu sudah bagus karena, belanja operasi saja yang sudah cair (belanja pegawai)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (25/7). Wawang mengaku, nanti di triwulan (sekarang baru masuk bulan pertama triwulan ketiga) ketiga biasanya akan banyak pencairan-pencairan pelaksana kegiatan fisik. "Kan kemaren fisik itu tergantung tendernya, yang sudah selesai tender baru mengambil uang muka," tambahnya. Masih menurutnya, target semester pertama dibawah 50 persen karena, nanti ada perubahan anggaran, pergeseran anggaran dan lainnya. "Mulai banyak triwulan ketiga Juli, Agustus September. September dan Oktober itu puncak-puncaknya," jelasnya. Wawang mengaku, proyek-proyek fisik nanti paling banyak karena, prosesnya cukup panjang. "Yang sekarang fisik baru uang muka, yang sekarang banyak itu belanja operasi, belanja transfer, belanja barang dan jasa," tutupnya. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, dirinya belum mengetahui secara pasti berapa persen serapan APBD sampai Juli ini. "Saya akan cek seperti apa. Proses lelang banyak yang belum selesai tahapannya, saya akan cek kesulitannya diteman-teman OPD," ujarnya. "Yang pasti proses lelang memang belum semuanya sampai kepada penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga," tambahnya. (bud)
Sumber: