Wali Kota Benyamin Davnie Ancam Cabut Izin Restoran yang Berani Jual Minol
CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengancam akan mencabut izin restoran atau tempat makan yang berani menjual minuman beralkohol (minol) apapun mereknya. Hal tersebut diungkapkan menyusul adanya restoran di kawasan Serpong yang secara terang-terangan menjual minol jenis bir. Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengatakan, hal tersebut tidak dibenarkan dan salah. "Itu ga bisa, akan kita lakukan penindakan karena di Perda kita, itu ada di Tangsel ," ujarnya kepada Tangerang Ekspres beberapa waktu lalu. Pak Ben mengaku, pihaknya akan melakukan penindakan karena di Perda Kota Tangsel nol persen. "Ok-ok ga apa-apa, nanti akan saya lakukan penindakan karena di Perda kita nol persen. Ga boleh pelanggaran Perda itu," tambahnya. Menurutnya, pihaknya akan memberi peringatan dahulu kepada restoran Central yang beberapa waktu memasang promo harga bir. "Kita akan peringatkan dulu, jangan memancing pelanggaran Perdalah dikita, nol persen di Tangsel alkohol," ungkapnya. Mantan Wakil Wali Kota Tangsel dua periode ini menyebut, pihaknya akan memperingatkan dahulu restoran tersebut, paling tidak tiga kali peringatan. "Kalau mereka melakukan lagi baru akan kita tinjau dulu, harus disidang dulu," jelasnya. Menurutnya, di Kota Tangsel ada Perda tentang minol tapi, masih menjamur peredaran minol. "Makanya satpol PP terus beroperasi, memang harus begitu apalagi kita sudah punya payung hukumnya. Saya sudah perintahkan ke Kasatpol PP untuk terus turun operasi," tuturnya. "Beberapa kali operasi hasilnya kita dapat banyak minol beberapa krat," tuturnya. Sebelumnya, Restoran Central yang ada di Jalan Raya Serpong terang-terangan memasang pengumuman terkait promo minol. Di depan restoran tampak terpasang pengumuman "Promo Beer" yang berlaku hari Senin, Rabu dan Jumat pukul 18.30 sampai 21.00 WIB. Dalam promo tersebut ber dijual dengan harga Rp 50 ribu per botol untuk ukuran large. Dalam Spanduk, juga tertera live musik setiap Senin, Rabu dan Jumat pukul 18.30 sampai 21.00 WIB Kita ketahui, di Kota Tangsel peredaran minol dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Dan Perdagangan. Dalam Perda tersebut, Pasal 122 ayat 1 menyebut, pemerintah daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Kemudian ayat 2 mengatakan, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah. (bud)
Sumber: