Polres Tangsel Ungkap 39 Kg Ganja Kering, 3 Pengedar Ditangkap

Polres Tangsel Ungkap 39 Kg Ganja Kering, 3 Pengedar Ditangkap

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh. Ada empat pelaku yang berhasil diringkus, yakni pria berinisial JI, AD, BM dan FS. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 39,08 kilogram ganja kering. Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, mengungkapan tersebut diawali dengan pengembangan kasus yang pernah ditangani dan dikembangkan oleh anggotanya. Hasil pengembangan diperoleh informasi adanya pelaku di wilayah Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. "Lalu Unit 2 yang dipimpin Iptu Joko melakukan penyisiran dan berhasil ditangkap empat tersangka di daerah tersebut, pada 13 Juli Pukul 03.00 WIB. Pelakunya berinisial Jl, AD, BM dan FS," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (20/7). Sarly menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 36 balok ganja dengan berat 34,9 kg dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4,1 kg. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui JI sebagai pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. "JI bersama FS melakukan pengambilan narkotika ganja 10 kg didaerah Citeureup, Bogor, Jawa Barat," tambahnya Kemudian JI bekerjasama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar. Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar sampai hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4,1 gram. Kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat 34,9 kg untuk dijual kembali. "JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) didaerah Bogor, dimana ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor dan Tangsel," jelasnya. Masih menurutnya, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti ganja 39 kg sebesar Rp 312 juta yang dapat di konsumsi oleh sekitar 39.000 orang pemakai narkotika. "Dalam kata lain kita berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39.000 orang jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD," tuturnya. Sarly mengungkapkan, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. "Mudah-mudahan hasil temuan ini bisa menyelamatkan anak muda, generasi muda, sehingga Indonesia ini bisa sehat, tumbuh menuju Indonesia emas," tutupnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan beberapa kasus sebelumnya. "Kita analisa, pelajari sehingga bisa kita tangkap pelakunya," ujarnya. Amantha mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan ganja dikirim melalui jalur darat, dari Cilengsi, Bogor, Jawa Barat. "Peran FS jemput ke Cilengsi pakai mobil Avanza," ujarnya. Menurutnya, ganja tersebut akan diedarkan kedaerah Jakarta, Bogor dan Kota Tangsel. Pelaku melakukan transaksi by phone dan media sosial. "Kalau medsos mereka melalui instagram dan WA," jelasnya. Masih menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ada paket ganja siap edar yang dijual Rp 500 ribu. "Pengakuan pelaku mereka melakukan aksinya sudah lima bulan," tutupnya. Sementara itu, pelaku JI mengaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per paket. "Saya jual ganja sesuai pesanan, pesan lewat hp. Saya dapat barang ganja dari Bogor. Jual ganja sudah lima bulan," tutupnya. (bud)

Sumber: