5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangsel

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangsel

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Bagi masyarakat Kota Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang ada di kawasan Serpong. Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu (13/7) berlokasi di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, layanan SIM keliling biasanya dilakukan ditiga tempat, yakni Pamulang Square, ITC BSD dan Bintaro Plaza. "Jadwal yang mengatur pelayanan SIM keliling itu dari Polda Metro Jaya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (13/7). Dicky menambahkan, selain pelayanan keliling masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpam Cilenggang dan Gerai Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Jadi ada beberapa tempat yang bisa dipilih masyarakat ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM," tambahnya. "Dalam sehari ada sekitar 40-50 orang yang mengurus SIM dipelayanan SIM keliling," tutupnya. (bud)

Sumber: