Playboy Cap Kadal itu Ternyata Tipu 8 Ibu Muda Lewat Facebook

Playboy Cap Kadal itu Ternyata Tipu 8 Ibu Muda Lewat Facebook

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Muksin (42) tersangka penipuan melalui akun Facebook ini ternyata bukan hanya MA (36) warga Tambun Selatan, Cakung Jakarta Timur yang menjadi korban bualannya itu. Playboy cap kadal ini melakukan aksinya menipu kaum hawa melalui akun Facebook untuk menjerat korban sudah tujuh kali dilakukannya. Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, aksi Muksin sang pelaku penipuan melalui akun Facebook sudah memakan 8 korban. "Dari hasil pengakuan pelaku setelah diinterogasi. Ada tujuh wanita korban lagi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda," ungkap Kompol Putra. Kompol Putra memaparkan, korban yang telah dikelabui oleh Muksin itu yakni korban asal Batuceper dengan kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih. Kemudian korban asal Binong, Kabupaten Tangerang dengan kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih, lalu warga Cipondoh dengan kerugian HP, kemudian warga asal Kalideres, Jakarta dengan kerugian telepon genggam Kemudian, Cengkareng, kerugian telepon genggam dan yang terakhir warga Perumahan Duta Garden, Kecamatan Benda, dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB. "Dari delapan korban, baru ketemu dua orang korban. Yakni SA dan MA. 1 LP (laporan) di Neglasari, 1 LP di Polsek Benda. Jadi, dari 8 korban baru ketemu dua orang," paparnya. Kompol Putra menuturkan, delapan korban itu merupakan korban penipuan Muksin melakukan aksinya selama dua pekan. "Menurut keterangan tersangka, sebenarnya ada 10 yang menjadi target, namun yang tertipu 8 orang," ujarnya. Dia menyebut, tersangka melakukan aksi penipuan itu terhadap kedelapan korban dengan modus yang sama, yaitu dengan cara mendekati korban melalui akun facebook yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi intens dan diajak kopi darat. “Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picture-nya sendiri," Terang Kompol Putra. Putra menambahkan,pihaknya saat ini baru mendapatkan 2 korban yang melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh Muksin. Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin yang merupakan warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang. Tersangka ditangkap pada Rabu (22/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. "Kami sedang mencari korban-korban dan Laporan Polisinya, sudah ada dua korban yang ketemu. Ternyata sudah melakukan modus yang sama ke delapan korban berbeda.” Jelasnya. Diberitakan sebelumnya, MA korban modus penipuan yang dilakukan Muksin. Bermula Ibu muda yang merupakan warga di Tambun Selatan, Cakung Jakarta Timur, berkenalan dengan Agus Hermansyah melalui aplikasi Facebook. MA yang memiliki dua orang anak melakukan komunikasi secara intens selama dua minggu melalui Facebook. Kemudian MA dengan Muksin menyepakati untuk bertemu di salah satu mal di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (11/6) sekitar jam 10.00 WIB. Setelah bertemu, pelaku berdalih bahwa dirinya menjalani hubungan dengan korban lebih serius untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Pelaku pun berniat mempertemukan kedua orang tuanya konon di bilangan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Karena pelaku menunjukan keseriusannya, akhirnya korban pun menurutinya. . Keesokan harinya pelaku bersama korban berangkat menuju Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor milik korban dengan dalih menemui orang tua pelaku. Sesampainya di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, pelaku yang berboncengan dengan korban itu mengehentikan laju sepeda motor. "Katanya sudah sampai. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas miliknya. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakui pelaku sebagai rumah orang tuanya," paparnya. Didepan sebuah rumah, pelaku tiba-tiba meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tak kunjung kembal. Korban pun mendatangi lokasi sepeda motornya. Kaget bukan kepalang di lokasi itu sudah tidak terlihat sepeda motor milik korban itu. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah dibawa pelaku. Rumah yang dikalim pelaku sebagai rumah orangtuanya pun ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku. MA korban modus penipuan yang dilakukan tersangka, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX dan dua buah telepon selular yang dibawa kabur tersangka didalam tas MA berikut dokumen penting miliknya. MA mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta. Tersangka Muksin melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(raf)

Sumber: