KPU Naikan Honor KPPS Tiga Kali lipat

KPU Naikan Honor KPPS Tiga Kali lipat

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) bakal mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan batas usia maksimal 50 tahun. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra dalam Diskusi Fraksi Teras yang digelar di Warung Sweet OC, Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Selasa (21/6). Syailendra mengatakan, rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, maksimal batas usia badan ad hoc yaitu 50 tahun. "Batas usia maksimal 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," ujar Syailendra. Syailendra menjabarkan, bahwa problem dan permasalahannya masih sama, karena UU Nomor 7 Tahun 2017 masih digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang. Di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu mendatang yang dilaksanakan pada 24 Februari 2024 masih menggunakan 5 kotak dan 5 lembar surat suara. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, berdasarkan data KPU RI ratusan petugas KPPS meninggal dunia itu rata-rata memiliki penyakit komorbid dan usianya diatas 50 tahun. Belajar dari pengalaman Pemilu Tahun 2019 lalu, kata Syailendra, di Kota Tangerang sendiri khususnya untuk petugas KPPS akan melakukan rekrutmen dengan batas usia yaitu, minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun. "Belajar dari Pemilu 2019 lalu KPU akan merekrut petugas KPPS minimal batas usia 17 tahun dan maksimal 50 tahun untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti," tandasnya. Selain itu, kata Syailendra, honor badan ad hoc dinilai cukup rendah. Nanti pada pemilu mendatang akan dinaikan menjadi tiga kali lipat Syailendra menuturkan, anggaran badan ad hoc KPU RI sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan perihal kenaikan honor badan ad hoc tersebut. Ketua KPPS pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan honor sebesar Rp 550 ribu nantinya menjadi Rp 1,5 juta Ketua PPS di Kelurahan dari Rp. 900 ribu menjadi Rp.2,2 juta. Sementara Ketua PPK di Kecamatan semula ketua PPK Rp.1,8 juta menjadi Rp.3,3 juta dan anggota Rp. 3 juta serta anggaran Pantarlih semula anggarannya hanya Rp 800 ribu menjadi Rp.1,5 juta. "Untuk Pemilu 2024 nanti ada kenaikan honor untuk petugas ad hoc sampai tiga kali lipat," imbuhnya. Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan lima Daerah pemilihan dengan 5067 TPS. "Sementara ini belum ada penambahan dapil, di Kota Tangerang masih 5 dapil," pungkasnya.(raf)

Sumber: