47 Rekening Senilai Rp524 Miliar Penunggak Pajak Diblokir

47 Rekening Senilai Rp524 Miliar Penunggak Pajak Diblokir

SERANG - Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Pemblokiran dilakukan terhadap 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, pemblokiran rekening merupakan penegakkan hukum untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” katanya saat Media Gathering di Gama Food dan Coffee, Kota Serang, Rabu (6/8). Ia menjelaskan, Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. “Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan,” terangnya. Di luar itu, gelaran Media Gathering merupakan kali pertama awak media bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Banten yang baru Yoyok Satiotomo yang mulai bertugas di Kanwil DJP Banten sejak medio April 2022. Kepala Kanwil DJP Banten akan menjalankan beberapa program, diantaranya yaitu menambah wajib pajak potensial, meneruskan Program Pengungkapan Sukarela yang hingga saat ini sudah berhasil mengumpulkan Rp350 miliar dari target Rp1 triliun. Selanjutnya, SPT Tahunan juga masih menjadi agenda utama di Kanwil DJP Banten sehingga masih akan dilakukan upaya menjaring lebih banyak Wajib Pajak melalui 15 pojok pajak Layanan Diluar Kantor (LDK) di berbagai kantor pemerintah daerah, pusat perbelanjaan, dan mal-mal hingga 30 Juni 2022. “Temu awak media ini adalah untuk kesempatan berkenalan sekaligus menyampaikan beberapa agenda kerja DJP mengenai kebijakan-kebijakan terbaru terkait evaluasi penerimaan perpajakan tahun 2022, progres penerimaan SPT Tahunan di Kanwil DJP Banten, Penegakan hukum perpajakan dan berbagai ketentuan yang termaktub dalam UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” paparnya. (mam/and)    

Sumber: