Kasus Pasar lingkungan, Kejari Kota Tangerang Periksa Eks Kadisperindag

Kasus Pasar lingkungan, Kejari Kota Tangerang Periksa Eks Kadisperindag

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Bertambah KOTA TANGERANG; TANGERANG EKSPRES -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus mencari orang yang bertanggungjawab dalam pembangunan pasar lingkungan di kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dari perusahaan pemenang tender, satu orang dari perusahaan konsultan pengawasan dan satu orang mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang. Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dibangun menggunakan uang APBD tahun 2017, sebesar Rp 5 miliar lebih. PT Nisara Karya Nusantara sebagai pemenang tender, tidak mengerjakan pembangunan pasar 100 persen. Namun, disperindag membayar pekerjaan itu secara penuh. Sehingga negara dirugikan Rp 600 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah memeriksa semua pejabat Disperindag. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Sutopo mengungkapkan, semua pejabat disperindag telah dilakukan pemeriksaan. Termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu Kepala Disperindag dijabat oleh Agus Sugiono, yang belum lama telah pensiun dari ASN di lingkup Pemkot Tangerang. “Semua pejabat dinas terkait telah dilakukan pemeriksaan. Semua diperiksa. (KPA) pun sudah diperiksa pada pekan lalu. Kita mintai keterangan semuanya,” pungkasnya. Dalam kasus ini, tersangka baru Direktur PT Delta Elok Lestari berinisial AD dan langsung ditahan. PT Delta Elok Lestari dalam kasus ini sebagai konsultan pengawas. Dalam kasus tersebut total kejari telah menetapkan lima orang tersangka. “Penyidik menetapkan satu tersangka lagi dari perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan pasar lingkungan. Tersangka itu berinisial AD yang menjabat sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada Selasa (31/5) lalu. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan 4 tersangka. Satu pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang dan 3 orang dari perusahaan pemenang tender. Yakni, OSS (Oke Sulendro Setyo), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Kota Tangerang pada tahun 2017 lalu. Belum lama ini, Oke telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Kemudian, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara dan AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara. “Jadi sampai saat ini sudah ada 5 tersangka. Dan langsung ditahan, jadi lima tersangka semuanya ditahan,” sambungnya. Erich menjelaskan, tersangka AD yang menjabat sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Raya Periuk Kota Tangerang pada dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Tangerang tahun anggaran 2017 lalu. Proyek pembangunan Pasar Lingkungan tersebut yang menghabiskan anggaran yang berasal dari APBD Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar lebih. AD sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan konstruksi pasar lingkungan tersebut mendapat bayaran senilai Rp70 juta. Kata Erich, konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dinilai lalai dalam menjalankan tugas. “Kenapa konsultan pengawas kita tetapkan tersangka, karena didalam pemeriksaan ahli kita itu menyatakan pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Ahli berpendapat ada lemahnya pengawasan didalam pelaksanaan pekerjaan ini. Bisa dibilang lalai," ujarnya. Erich memaparkan, pada tahun anggaran 2017 Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pembangunan tersebut, kata Erich, menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp Rp 5 miliar lebih. PT Nisara Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin No.3-4 Gp. Lambaro Skep Kec.Kuta Alam, Banda Aceh, sebagai pemenang tender. Setelah selesai pembangunan, lanjut Erich, pasar tersebut tidak bisa digunakan. Lantaran sejumlah bangunan tidak layak pakai. Sehingga tidak ada pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut. Erich menguraikan, berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. “Didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” tandas Erich. Perbuatan itu, sambung Erich, diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih (Rp 640.673.987). Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo menambahkan, kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut dinilai oleh penyidik mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Nanti kita melihat fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi sebagai pendukung di dalam penetapan lima tersangka ini,” tandas Bayu. “Kita melihat potensi dalam pemeriksaan. Kita tunggu ya. Nanti akan kita sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan di dalam berkas perkara sudah lengkap,” tambahnya.(raf)

Sumber: