Sungai Cisadane Tercemar,DLHK Didesak Pidanakan Pemilik Pabrik Bahan Baku Tiner

Sungai Cisadane Tercemar,DLHK Didesak Pidanakan Pemilik Pabrik Bahan Baku Tiner

SEPATAN TIMUR - Penggiat Lingkungan Ade Yunus mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang dilakukan oleh Sinar Surya Kreasindo, pabrik pembuatan bahan baku tiner, di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Menurut Ade, pencemaran terhadap Sungai Cisadane merupakan kejahatan lingkungan. "Terlebih, berdasarkan pengecekan tim kecamatan, salah satunya adalah pabrik yang beroperasi di garis sepadan Sungai Cisadane itu, belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) atau sejenisnya," kata Ade kepada Tangerang Ekspres, Selasa (24/5). Disampaikan Pendiri Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) ini, bila pengusaha terbukti tak memiliki perizinan dan tak memiliki IPAL, maka harus dilakukan penindakan yang tegas, bukan hanya sekadar menghentikan seluruh operasional industri namun juga harus mempidana orang yang bertanggung jawab. Dijelaskan Ade, beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009. "Berdasarkan Pasal 60 jo dan Pasal 104 UU PPLH dalam Pasal 104 UU PPLH, berbunyi setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya. Ade pun menginginkan, pihak-pihak terkait yang memberikan izin terhadap dugaan praktik ilegal harus diberikan sanksi tegas. "Kalau benar ternyata berdiri di atas garis sepadan sungai saja sudah jelas melanggar. Di tambah lagi, belum memliki izin, dan lebih parah lagi bila ternyata diduga membuang limbahnya ke Sungai Cisadane, harus dikejar pidananya," kata Ade. Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin mengatakan, akan melimpahkan hasil sidak timnya ke dinas dan lembaga terkait. Sehingga pihak terkait akan melakukan pengawasan dan pembinaan. "Ya, akan kami laporkan ke dinas dan lembaga terkait. Supaya ada pembinaan dan pengawasan," ujarnya. Sementara, Srikaton, pemilik pabrik Sinar Surya Kreasindo mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melaksanakan usahanya. "Saya akan coba ikuti prosedur yang berlaku. Mohon bimbingannya," ucapnya singkat saat bertemu Tangerang Ekspres, di ruangan kerja Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sepatan Timur. Sebelumnya diberitakan Tangerang Ekspres, pabrik pembuatan bahan baku tiner berdiri dan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Tepatnya di Kampung Pondok Dadap, RT 05/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. (zky)

Sumber: