Viral, Kades Bersurat Minta THR Rp60 Juta
CIKUPA -- Jelang lebaran surat permohonan tunjangan hari raya (THR) berseliweran. Surat tersebut sempat diedarkan Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Surat bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022. Perihalnya permohonan THR dengan sifat surat penting. Adapun, tujuan surat hanya ditulis PT, tanpa ada nama perusahaan. Isinya, "dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan para perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp60 juta," dikutip dari tulisan yang ada di surat. Camat Cikupa Abdullah mengatakan, surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali. "Sudah beres kang surat panarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali," katanya kepada Tangerang Ekspres ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4). Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali permohonan THR dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, perihal pembatalan surat permohonan tunjangan hari raya. Surat tersebut dibuat pada 11 April 2022 dengan ditandatangani Kades Sukadamai Sukiat dan stempel desa. Sementara, Kades Sukadamai Camat Cikupa Sukiat mengatakan, gaduh surat tersebut sudah selesai. Di mana, surat yang sempat beredar ditarik kembali bahkan sudah ada pembatalan surat. "Sudah beres kang. Sudah selesai. Saya sudah komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat. Surat yang sudah beredar ditarik kembali," ujarnya. (sep/din)
Sumber: