KPK Akan Periksa Koordinator MAKI Terakit Kasus Dugaan TPPU Eks Bupati Banjarnegara

KPK Akan Periksa Koordinator MAKI Terakit Kasus Dugaan  TPPU Eks Bupati Banjarnegara

JAKARTA-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono. Kemarin (25/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Boyamin sebagai saksi seiring kapasitasnya sebagai direktur PT Bumirejo, perusahaan keluarga Budhi Sarwono. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan Boyamin sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan TPPU terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018. Namun, pemeriksaan yang telah dijadwalkan itu harus tertunda lantaran Boyamin tidak memenuhi panggilan. "Saudara Boyamin (diperiksa seiring kapasitasnya) sebagai direktur PT Bumirejo," kata Ali. Menurut Ali, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Boyamin pada Kamis (21/4) pekan lalu. "Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," ungkap Ali. KPK membutuhkan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara TPPU tersebut. Menurut Ali, pihaknya menemukan indikasi bahwa Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU itu. "Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery," imbuhnya. Terpisah, Boyamin mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Meski demikian, pria kelahiran Ponorogo itu berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Kalau benar ada panggilan maka saya akan datang ke KPK, tapi sejauh ini surat panggilan atau email atau WA belum saya terima," ujarnya saat dikonfirmasi. Boyamin membenarkan bahwa dirinya adalah direktur PT Bumirejo. Dia pun mengaku mengenal dan berteman dengan Budhi Sarwono sejak 2010 lalu. Perkenalan itu berawal dari kakak Budhi Sarwono, yakni Budhi Yuwono. Setelah itu, Boyamin lantas ditunjuk sebagai kuasa hukum dari perusahaan keluarga Budhi Sarwono. "Awalnya PT Bumirejo posisi invalid, kredit macet, nggak bisa ikut tender apa pun, untuk memudahkan urusan dengan bank maka saya dimasukkan sebagai direktur, meskipun fungsi tetap kuasa hukum," terangnya. Hingga saat ini, Boyamin masih menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu. "Namun sejak Budhi Sarwono jadi bupati (tahun 2017), maka sahamnya ditarik sepenuhnya menjadi milik orang tuanya, kemudian Budhi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus lagi," ungkapnya. Boyamin mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan secara formil maupun materil terkait kasus TPPU yang ditangani KPK saat ini. Dia pun menolak menjadi kuasa hukum Budhi Sarwono yang menjadi terdakwa kasus suap sekaligus tersangka TPPU di KPK saat ini. "Sepenuhnya saya clear dari urusan Budhi Sarwono sebagai bupati," imbuhnya. (jpg)

Sumber: