Dewan Minta Umat Muslim Bayar zakat Diawal Ramadan

Dewan Minta Umat Muslim Bayar zakat Diawal Ramadan

KOTA TANGERANG Anggota DPRD Kota Tangerang, Syamsuri mengimbau umat Islam khususnya di Kota Tangerang untuk membayar zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi seperti Baznas. Pasalnya, zakat tersebut agar dapat segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik. “Fikihmenganjurkansunah zakat dibayar kansetelah salat subuh menjelang salat Idul Fitri. Tetapi nanti persoalannya dengan administrasi. Kami mengimbau, walaupun ada ketentuan seperti itu, diharap bisa dibayar sebelum ketentuan itu, karena kan kita harus bagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Syamsuri belum lama ini. Politisi dari PKS ini menuturkan, pihak Baznas Kota Tangerang telah memutuskan besaran zakat fitrah tahun ini, yakni senilai Rp 35 ribu. Besaran itu merujuk harga beras yang disetaraka nsenilai sebesarRp 14 ribu per kilogram atau Rp 10 ribu per liter. "Ya kalau biasa mengonsumsi beras diatas harga tersebut harus disesuaikan," tandasnya. Kata Syamsuri, DPRD telah mengajukan Raperda pengelolaan zakat untuk dijadikan sebagai perda. Adanya perda pengaturan pengelolaan zakat diharapkan lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. "Potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar.Sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim," katanya. Menurutnya, Perda zakat yang awalnya diinisiasi Fraksi PKS, pihaknya menginginkan agar ada penguatan aturan dengan mendorong untuk mempermudah penyaluran dan penarikan zakat. Dalam syariat Islam, kata Syamsuri, zakat selain kewajiban ibadah tapi juga membantu program pengentasan kemiskinan. Selain itu dari dana zakat dapat membantu berbagai hal terkait kepentingan sosial seperti warga yang tertimpa musibah atau bencana alam. "Makaitu, zakat perludiatur.Dibuatkanregulasikarenapotensinyabesar," ucapnya.(raf)

Sumber: